MalraTerkini.Com – Istilah Pilkada Orang Mati ikut memilih mencuat pada sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara memberikan penjelasan terhadap persoalan ini.
Kuasa Hukum Paslon 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun, menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara sebagai “Pilkada Orang Mati Ikut Memilih”.
Hal tersebut ia kemukakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menyikapi istilah ini, Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun menjelaskan, pihaknya menerima beberapa laporan dari Paslon Maryadat yang menyebutkan tentang data orang meninggal yang terdaftar dalam DPT, digunakan pada hari pencoblosan.
Namun, terhadap laporan itu, lanjut Somnaikubun, Paslon Maryadat baru melengkapi bukti terkait kasus tersebut pada TPS 01 dan TPS 02 Danar Ternate. Bawaslu pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada beberapa laporan juga yang Paslon 01 sampaikan tentang pokok yang sama. Namun, tidak melengkapi bukti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti,” tambah Somnaikubun.