Bawaslu Malra Akan Koordinasi TindakLanjut Rekomendasi PSU Yang Tidak Memenuhi Unsur

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara akan berkoordinasi bersama Bawaslu Provinisi Maluku dalam rangka membahas lebih lanjut Rekomendasi PSU yan ditolak sehingga dibahas dan dikaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Press Realese yang diterima media, Rabu (4/12/2024),Bawaslu Malra menjelaskan telah menerima Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU Maluku Tenggara atas semua Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang disampaikan oleh Bawaslu Malra melalui Panwaslu Kecamatan.

Untuk diketahui bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang dikeluarka oleh Bawaslu Malra melalui Panwaslu diantaranya Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Nomor: 25 MT.KBUB-10/11.2024, 26/MT.KBUB-10/11.2024 dan 27/MT.KBUB-10/11.2024

Surat tersebut merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir, dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan.

Disisi lain, Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengeluarkan 1 rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 05/Rek/MT.KKTS-3/11/2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb, sedangkan Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay juga mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau.

Dijelaskan, berdasarkan laporan penangan pelanggaran, Bawaslu Maluku Tenggara juga menyampaikan Rekomendasi PSU pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.

Dari semua rekomendasi PSU yang telah dilayangkan Bawaslu Malra kepada KPU Malra, maka KPU Malra telah melakukan pembahasan terkait semua rekomendasi tersebut dan telah diputuskan dalam Pleno KPU Malra pada Tanggal 2 Desember 2024.

Dari hasil Pleno tersebut, Bawaslu telah menerima 6 (enam) Surat Keputasan dan Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari KPU Malra.

Berdasarkan semua surat keputusan itu, terdapat 3 (tiga) TPS yang dinyatakan memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dilakukan PSU yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara barat dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate. Jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Alwi Al Hamid, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)

Alwi, menyatakan bahwa dari 6 (enam) rekomendasi PSU yang diserahkan kepada KPU Kabuapten Maluku Tenggara maka terdapat 3 (tiga) TPS yang dinyatakan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, dan 5 (lima) TPS lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.

Dirinya menjelaskan, terkait dengan rekomendasi yang tidak memenuhi unsur atau ditolak, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk membahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Alwi menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara bahwa PSU ini akan dilaksanakan pada Tanggal 5 Desember 2024.

“Untuk itu kami berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi”, tegas Al Hamid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *