Bawaslu Malra Awasi Alat Peraga Kampanye

Bagikan Artikel

 

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan aksi penertiban APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. (Dokumentasi Bawaslu Malra)

 

Malraterkini.com.- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan aksi penertiban Alat Peraga Kampanye berupa Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Agenda momen Kampanye dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 saat ini terus berlanjut baik untuk pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu sebagai pihak pengawas terus melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas kampanye, salah satunya alat peraga hingga baliho kampanye yang ada.

Bawaslu Maluku Tenggara turut melakukan penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (9/10/24). Aksi penertiban itu juga melibatkan Polres Maluku Tenggara, Panwascam Kei Kecil, Pengawas Kelurahan/Desa Langgur,dan Perangkat Desa Langgur.

Penanggalan baliho kampanye dilakukan dengan menurunkan salah satu baliho pasangan calon.

Anggota Bawaslu Maluku Tenggara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Marselus Hungan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 27 Ayat (4) menyatakan bahwa Desain pada alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan Saran Perbaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) lewat surat Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Nomor 357/PM.02.02/K.MA-06/10/2024 Perihal Kesediaan Menurunkan APK tertanggal 5 Oktober 2024,” jelasnya.

Dikatakan, Penertiban dilaksanakan karena berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya pemasangan Baliho berlatar belakang Gereja Katedral Langgur bertuliskan “Kami Melawan Lupa” yang tidak sesuai dengan Desain Baliho yang diberikan oleh Tim Pemenangan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari Alat Peraga kampanye Tim Pemenangan pasangan calon tersebut.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Maluku Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Ohoi Langgur, maka penertiban ini mulai dilaksanakan,”tuturnya.

Berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan, ditemukan bahwa sebanyak 6 baliho yang awalnya terpasang telah diturunkan oleh tim relawan calon bupati dan wakil bupati bersangkutan dan hanya tersisa 1 baliho yang belum diturunkan dan akhirnya diturunkan setelah oleh Bawaslu bersama dengan tim relawan.

“Ini merupakan langkah yang baik karena saran perbaikan yang Bawaslu Maluku Tenggara sampaikan kepada tim relawan melalui Kepala Ohoi Langgur dapat ditanggapi secara serius dan langsung ditindaklanjuti dengan baik karena baliho-baliho yang dimaksudkan telah diturunkan sebelum kami melakakukan penertiban,”pungkasnya. (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *