MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara memberikan klarifikasi terkait persoalan penangan dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Kecamatan Kei Besar.
Klarifikasi ini dilakukan Bawaslu Malra menyikapi berita yang dirilis oleh Media Online (Laskar Maluku.com) pada hari kamis 7 November 2024 yang menjadi sorotan Masyarakat. Jumat (9/11/2024).
Sebagai Lembaga yang mewadahi Sentra Gakkumdu Maluku Tenggara, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan Hak jawab sebagaimana amanat pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik untuk mengklarifikasi informasi yang diberitakan dalam Media Online tersebut.
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo E.A Somnaikubun,menjelaskan bahwa Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Maluku Tenggara yang diwadahi Oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, di dalamnya terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan dengan semangat yang sama dibentuk oleh Undang-undang dalam menangani Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilu maupun Laporan Masyarakat, Peserta Pemilu serta Lembaga Pemantau Pemilu yang memenuhi syarat.
“Bahwa terhadap informasi yang dimuat dalam Media tersebut, tidak semuanya benar dan sangat keliru, sebab semua Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang sedang diproses, sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.”Tetang Richardo.
Dilanjutkan, Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dalam memproses dugaan Pelanggaran Pemilihan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan, Pleno Pimpinan terhadap Hasil Kajian Awal.
Selanjutnya ada Pembahasan Pertama Gakkumdu dan selanjutnya Menyusun kajian yang didalamnya ada Penyelidikan dari Unsur Kepolisian dan Undangan Klarifikasi Para PIhak untuk dimintai Keterangan guna memperjelas suatu Peristiwa Hukum, selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap Hasil penyelidikan dan hasil Klarifikasi tersebut apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam Peristiwa hukum tersebut.
“Terhadap pemberitaan media online Laskar Maluku pada tanggal 7 November 2024 tersebut tidak tentu arahnya dan sangat keliru, dikarenakan narasi di dalam pemberitaan tersebut yang menyatakan “Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan didasarkan pada fakta-fakta yang cukup di lapangan dugaan keterlibatannya, dimana camat Kei Besar, inisial TB mengajak masyarakat untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku, 2 M “Murad-Michael”, cetusnya.
Padahal pelanggaran yang ditangani oleh Gakkumdu Maluku Tenggara terkait keterlibatan Camat Kei Besar, TB dalam mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, bukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Dikatakan juga, terdapat narasi-narasi yang diberitakan tidak berkesinambungan dan sinkron dengan pelanggaran yang ditangani oleh Gakkumdu Maluku Tenggara.
“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara meminta kepada semua Pihak untuk menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membuat opini yang dapat menimbulkan gesekan dalam Masyarakat.”Harap Richardo.