MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara mengunjungi Markas TNI Angkatan Udara Lanud Dominicus Dumatubun untuk memberikan sosialisasi netralitas TNI-Polri menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
Bertempat di ruang aula, Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Bawaslu Tentang Netralitas TNI dan PNS dalam Pilkada Tahun 2024”. Diikuti seluruh ASN dan Prajurit TNI Angkatan Udara pada Lanud Dumatubun Langgur. Selasa (20/08/24).
Saat memberikan materi, Richardo menegaskan agar anggota TNI serta ASN di lingkungan Lanud Dominicus Dumatubun Langgur dapat tetap menjaga netralitasnya dalam menjemput momen pemilihan kepala daerah Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara telah mengeluarkan Imbawan Bawaslu Maluku Tenggara Nomor 254.a/PM.00.02/K.Malra-06/06/2024, Perihal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan pada tanggal 24 Juni 2024.
Dijelaskan bahwa esensi netralitas yang sangat penting untuk dipahami yakni pelayanan publik yang mengedepankan komitmen, integritas dan tanggung jawab, kemudian, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional dan tidak ada konflik kepentingan. Begitu juga dalam menjalakan tugas, urusan terkait status, kekuasaan dan jabatan harus sesuai dengan peraturan perundangan.
“Sikap tidak terlibat yang dapat dilakukan dengan perilaku tidak menjadi peserta kampanye ataupun menjadi tim sukses calon tertentu. Dan juga tidak terlibat kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kandidat calon tertentu berupa ajakan, ertemuan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya, selain itu tidak membantu menggunakan fasilitas dari negara dengan memanfaatkan jabatan untuk kandidat calon tertentu”, terang Rickhardo.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri dapat memberikan dampak yang besar dalam keberadaan ANS, TNI dan Polri itu sendiri, seperti munculnya diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ANS, TNI dan Polri serta munculnya konflik ataupun benturan kepentingan yang juga berakibat ketidakprofesionalan ASN, TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya.
“Semua pelanggaran terhadap netralitas ANS dan TNI di lingkunagan TNI memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemnterian Pertahan, dengan tetap merujuk kepada Peraturan Perudang-Undangan yang mengatur tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara”, tegasnya. (JFR)