penegasan ini disampaikan Hungan saat memberikan sambutan pada Pelantikan PTPS Kecamatan Kei Kecil di Cafe Fid Tilus, Minggu (4/11/2024).
Hungan menjelaskan 3 tugas penting PTPS adalah pertama, Mengawasi masa tenang mulai dari tanggal 24-26 November 2024.
Pada Masa Tenang ini PTPS diharapkan memastikan bahwa TPS disekitar tidak ada lagi Pasangan Calon, Tim Pemenang, keluarga Paslon atau siapapun itu melaksanakan Kampanye, Sosialiasi, Jalan Keluarga, atau apapun itu yang bertujuan menghimpun masyarakat untuk mengarahkan dukungan.
kedua, Mengawasi Masa Sebelum Pemiliha yaitu oada tanggal 26 November.
“Pada masa ini PTPS harus memastikan tempat pelaksanaan Pemilihan Suara harus representatif. artinya tempat TPS itu dapat dihadiri oleh seluruh warga untuk melakukan pemilihan suara tanpa menghalangi aktifitas lainnya.”terang Hungan.
Ketiga, Mengawasi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Surat Suara.
pada masa ini, Hungan menegaskan agar PTPS hadir Lebih tempo dilokasi TPS Sebelum pelaksanaan Pemilihan berjalan.
PTPS juga harus memastikan waktu pelaksaan Pemilu dan selesai Pemilu tepat waktu.
selain itu, PTPS juga memiliki tugas penting untuk mengawasi saat pelaksanaan perhitungan surat suara. PTPS harus memastikan Surat suara yang dicoblos itu sesuai dan benar.
“Jadi harus diperhatikan dan memastikan coblos di surat suara itu betul atau tidak, sesuai atau tidak.”Tegasnya.
Hungan juga berharap agar PTPS dapat mencatat secara rinci segala kejadian, peristiwa, keadaan yang ada dan terjadi di TPS pada waktu pelaksanaan Pemilu. (JFR)