Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Marsel Hungan,
Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sementara melakukan tahapan pengawasan penelitian dan pencocokan (coklit). Kesempatan itu pula, Bawaslu melakukan uji petik terkait laporan dan temuan pengawasan tahapan pencoklitan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Marsel Hungan, menjelaskan dalam tahapan pencoklitan pihaknya melakukan pengawasan guna memastikan tata cara, mekanisme dan prosedur pencoklitan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sementara melakukan pengawasan pencoklitan tiap kecamatan. Kami ingin memastikan tahapan coklit berjalan sesuai mekanisme, ” ungkap Marsel kepada wartawan di Kantor Bawaslu Malra, Sabtu (13/7/2024).
Marsel menambahkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya melakukan uji petik tahapan coklit. Pasalnya, ditemukan beberapa pengawasan dan laporan tahapan coklit.
“Kami melakukan uji petik terhadap beberapa temuan pengawasan dan laporan masyarakat. Misalnya, ada laporan coklit bahwa penduduk tidak ada ditempat tapi dicoklit. Ditemukan juga kepala desa tidak menerbitkan keterangan orang meninggal, ” urainya.
Anggota Bawaslu Malra membidangi Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu menjelaskan, pihaknya akan meminta penjelasan Ketua dan Anggota Panwascam untuk mengetahui permasalahan selama tahapan pencoklitan.
“Kami ingin memastikan tahapan coklit yang krusial berjalan sesuai mekanisme. Paling penting, kami mengantisipasi potensi kecurangan sejak awal, ” tutupnya. (SAT)