MalraTerkini.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Konsultasi Rancangan Awal Pembasahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, sejumlah masukan dan pertanyaan disampaikan untuk memboboti rancangan tersebut.
Rapat Konsultasi bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Malra, Jumat (20/6/2025) dipimpin Ketua DPRD malra bersama anggota DPRD serta Plt. Sekda Malra dan Ketua Tim Penyusun RPJMD tahun 2025-2029 berlangsung cukup lama itu mendapat banyak masukan dan pertanyaan.
salah satu masukan dan pertanyaan dilayangkan oleh anggota DPRD malra Cristo Beruat.
Sesuai pantaun media dilapangan, beberapa masukan diberikan antara lain revisi nama pada halaman Pendahuluan yang mencatutkan nama Ibu Kota Jakarta, Penambahan Dasar Hukum Penyusunan agar ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2011 tentang Pemindahan ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Beruat juga mengatakan sebagaimana diketahui juga bahwa RPJMD berpedoman pada perencanaan yang memuat RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara, RT/RW Kabupaten Maluku Tenggara, dan RPJMD Provinsi Maluku.
“Ini mohon dilengkapi nomor Peraturan Daerahnya karena pada poin ke-2 sampai poin 24, Peraturan Daerah Provinsi Maluku belum ada nomornya,”terangnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengoreksi pada susunan Raskap pada Pemerintah adat di Kepulauan Kei, diantaranya pada rumpun Ur SIuw tidak ditemukan Meer Ufit Raja Yamtel, Rumpun Loor Lim yaitu Ur Soi di Kur, Gelar Sir Somas yang pusat pemerintahan adatnya bukan di Ohoitel tetapi di Ohoitahit,
“Jika bisa untuk dikoreksi dan dimasukan yang belum tertera didalam ini,”harap Beruat.
Tidak lupa dirinya juga menyampaikan isi RPJMD khususnya pada wilayah Kei besar Utara Timur yang tidak memiliki Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun tanggapan dari Ketua Tim Penyusun RPJMD sekaligus Kepala Bappelitbangda Maluku Tenggara Clemens Welafubun menyampaikan bahwa belum terteranya nomor RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku karena nomor tersebut belum ada.