Bosco Rahawarin: Dua  Perda Menunggu Proses Penomoran Sebelum Diberlakukan

Bagikan Artikel

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,Yohanis Bosco Rahawarin memimpin rapat paripurna penetapan Dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Maluku Tenggara tahun 2025. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)

 

Malraterkini.com.- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara,Yohanis Bosco Rahawarin menjelaskan 2 produk Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah Maluku Tenggara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan serta Perda tentang Perlindungan Lahan Perhatian Pangan Berkelanjutan akan melalui proses berikutnya yakni penomoran.

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara baru saja melaksanakan sidang Paripurna dalam rangka menetapkan 2 Produk Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Rabu 10 Desember 2025.

Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin saat diwawancarai  menjelaskan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak dari Tindak Kekerasan yang merupakan produk usulan DPRD serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diusulkan Pemerintah Daerah merupakan sebuah prestasi yang patut disyukuri.

“Melalui dua produk Perda yang sudah ditetapkan hari ini diharapkan akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini khususnya perlindungan untuk Perempuan Kei serta hak-hak masyarakat terkhususnya pada sektor pertanian,” ujar Bosco kepada wartawan di gedung DPRD Malra,Rabu (10/12/2025).

Setelah penetapan dan penandatanganan berita acara antara pimpinan rapat paripurna dengan Bupati Maluku Tenggara maka akan dilanjutkan dengan fasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara ke Biro Hukum Provinsi Maluku untuk dilakukan registrasi nomor terhadap dua perda tersebut.

“Setelah registrasi nomor, maka Perda ini sudah bisa digunakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Kami harapnya tahun 2026 ada beberapa perda lagi yang bisa dihasilkan untuk kebutuhan masyarakat,”harapnya.

Terhadap Perda Perlindungan Perempuan dan Anak,  Politisi PAN itu menjelaskan dalam prosesnya sudah terbilang cukup lama dan terdapat dinamika. Namun, tidak menjadi kendala untuk dirampungkan dan kondisi yang sama terjadi pada Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita harus bersyukur melalui perda yang sudah ditetapkan ini,  kita harap melalui dinas teknis dapat menggunakan dengan baik sehingga mampu mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat ke daerah seperti di dinas Pertanian,” pesan Anggota DPRD Malra 3 Periode itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *