Bripda MS Terduga Penganiaya Pelajar di Tual Sandang Status Tersangka
Malraterkini.com.- Kepolisian Resort Tual resmi menetapkan anggota Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor inisial Bripda M.S sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak dibawah umur hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka Bripda M.S diumumkan saat keterangan resmi Polres Tual yang digelar pukul 08.05 WIT di Lobby Tathya Dharaka Polres Tual, Sabtu , 21 Februari 2026.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Wakapolres Tual Kompol Roni F. Manawan, Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Rudy W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual AKP. H. LM Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Iptu Aji Prakoso Trisaputra, dan Kasi Humas Iptu Hamid Mahu.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro,S.I.K yang memimpin langsung konferensi pers didampingi para pejabat Polres Tual dan Danyon Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor mengungkap kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Bripda M.S. Peristiwa bermula saat regu patroli Brimob melaksanakan tugas rutin pada Kamis 19 Februari 2026 malam hari. Patroli berlangsung sejak pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT pagi, mencakup wilayah utara Kabupaten Maluku Tenggara dan wilayah Kota Tual.

Regu dipimpin Akidah Rahawarin selaku Baton 21 dengan menggunakan kendaraan dinas, di antaranya mobil Toyota Rush dan kendaraan taktis (rantis) Brimob, untuk patroli putaran di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.
Sekitar pukul 02.00 WIT, regu melakukan standby di kawasan Mangga Dua. Patroli kemudian dilanjutkan menggunakan rantis menuju wilayah hukum Polres Tual, termasuk pengamanan di Pos Pengamanan (Pospam) Fiditan hingga pukul 06.00 WIT.
Peristiwa terjadi begitu singkat, ketika regu patroli hendak kembali ke Mako Brimob, seketika dua warga mendatangi petugas dan melaporkan adanya dugaan pembongkaran di suatu lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan regu memerintahkan anggota untuk turun dan melakukan pengecekan.
Petugas bergerak menuju lokasi melalui jalan samping Puskesmas Fiditan hingga tiba di jalan utama. Setibanya di lokasi, anggota melihat sejumlah masyarakat berkumpul. Namun, warga di sekitar dilaporkan segera meninggalkan area.
Dalam situasi tersebut, terlapor diketahui berdiri di dekat median jalan setelah melepas helm taktis yang digunakannya. Sekitar 10 menit kemudian, dua unit sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi.
Menurut keterangan yang dihimpun, terlapor memberikan isyarat dengan mengayunkan tangan kanan sambil memegang helm. Salah satu sepeda motor berhasil melintas, sementara sepeda motor lain yang dikendarai korban diduga bersentuhan dengan helm tersebut.
Akibat insiden itu, korban terjatuh ke badan jalan dalam posisi telungkup dan mengalami luka serius. Sepeda motor korban dilaporkan masih melaju sebelum akhirnya menabrak kendaraan lain di depannya.
Melihat kejadian tersebut, terlapor bersama anggota lainnya segera berlari ke arah korban dan memberikan pertolongan. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Status Naik ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa setelah gelar perkara, kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status terlapor resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Kami telah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga korban. Status perkara kini sudah pada tahap sidik, dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tual, Sabtu (21/2/2026) .
Korban diketahui merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar madrasah. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak selain pasal penganiayaan dalam KUHP.
Selain proses pidana, penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Bripada M.S akan dilakukan oleh Propam Polda Maluku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel.
“Sidang disiplin dan kode etik merupakan kewenangan Propam Polda Maluku. Kami tetap melakukan monitoring dan akan menyampaikan perkembangan kepada keluarga korban,” jelasnya.
Hingga kini, total 14 orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dari pihak kepolisian dan saksi terkait peristiwa tersebut. (RB)
