
Suasana Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. (Foto: Fredi Jamrevav)
Malraterkini.com.-Â Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (DPRD Malra) Dijadwalkan pada masa sidang I tahun 2026 akan melaksanakan sebanyak 17 agenda. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malra, Stepanus Layanan saat memimpin penutupan masa sidang III Tahun 2025 dan membuka masa sidang I tahun 2026.
Stepanus mengungkapkan berdasarkan laporan rangkaian agenda yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Malra makaa terdapat 17 agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Januari sampai April 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan jika nantinya selama masa sidang I akan berfokus pada 3 agenda yaitu reses, on the spot, dan keikutsertaan pada Musrembang.
“Kami pada pelaksanaan masa sidang pertama, telah menyapakati antara pimpinan dan Anggota DPRD Malra akan berfokus pada 3 agenda penting yakni melakukan reses di dapil, peninjauan lapangan atau On the Spot dan mengikuti Musrenbang tingkat desa hingga tingkat kabupaten, “beber Anggota DPRD Maluku Tenggara 3 Periode itu.
Seperti diberitakan, DPRD Kabupaten Malra menggelar sidang paripurna dalam rangka menutup masa sidang III Tahun 2025 dan membuka masa sidang I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Malra, Senin 5 Januari 2026.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan didampingi Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin dihadiri sebanyak 17 Angota DPRD serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Malra, Antonius Walken Raharusun.
Plt. Sekretaris DPRD Malra Antonius Walken Raharusun dalam laporannya menyampaikan capaian agenda masa sidang III Tahun 2025. Ia mengatakan bahwa masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Sidang 2025 merupakan bagian dari siklus kegiatan DPRD yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas dan fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun 2026.
Dijelaskan, masa sidang ke-3 berlangsung sejak bulan September hingga bulan Desember 2025. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memasuki tahun sidang 2026 yang diawali dengan masa persidangan pertama, yang dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2026.
Adapun selama masa sidang III Tahun 2025, DPRD Malra telah melaksanakan 8 kali sidang paripurna, rapat pimpinan DPRD 1 kali, Rapat Badan Musyawarah 1 kali, Rapat Banggar 8 kali, Rapat Internal Bapemperda 6 kali. (SAT)
