Malraterkini.com.- Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun memimpin langsung apel bersama Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) yang digelar di halaman Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, Plh Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Kabupaten Maluku Tenggara, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta seluruh ASN dan ASN P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam arahannya, Bupati Thaher Hanubun menegaskan pentingnya disiplin, etika, serta profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya di bulan suci Ramadan.
“Dalam kondisi kita berpuasa, itu bukan menjadi penghalang untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal,” tegasnya di hadapan peserta apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati Malra, Rabu (4/2/2026).
Bupati mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan. Ia menegaskan ke depan akan diterapkan aturan yang lebih tegas dalam setiap agenda resmi, termasuk Musrenbang dan kegiatan lainnya.
“Kalau Bupati sudah masuk ruangan, tidak ada lagi yang keluar masuk. Dan sebelum Bupati meninggalkan ruangan, tidak ada yang diperkenankan bubar. Ini soal etika. Kita ini ASN, ada aturan dan tata krama yang harus dijaga,” tegasnya.
Menurutnya, etika dalam birokrasi merupakan bagian dari wibawa dan marwah pemerintahan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati kembali mengingatkan tiga fungsi utama ASN sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni Pelaksana Kebijakan Publik
Setiap program pemerintah hanya akan berdampak apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh ASN sebagai ujung tombak pelaksana.
Bupati juga menegaskan, ASN dan P3K merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Masyarakat tidak membedakan antara PNS dan P3K saat menerima pelayanan.
“Bapak dan Ibu adalah cerminan langsung kualitas pemerintahan kita. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara PNS dan P3K,”tegasnya.

Selain itu, sambung Bupati, ASN memiliki tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sikap dan tindakan dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut Bupati menegaskan P3K agar tidak memposisikan diri sebagai “pemain cadangan” dalam sistem pemerintahan.
“Semua pemain inti. Jangan hanya hadir secara fisik tanpa jiwa dan pikiran. Jangan menunggu perintah baru bergerak. Ambil inisiatif, berikan solusi,” tandasnya.
Ia menyampaikan bahwa status P3K merupakan bentuk kepercayaan negara berdasarkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
Profesionalitas dan Integritas
Bupati menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut kejujuran, integritas, dan komitmen. ASN dan P3K wajib menjaga rahasia jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta mematuhi kode etik sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
“Perjanjian kerja itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah janji kepada bangsa, negara, daerah, dan masyarakat Maluku Tenggara,” pungkasnya. (RB)
