Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Maluku Tenggara, Selasa 31 Maret 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malra, Antonius Renjaan didampingi Ketua DPRD Stepanus Layanan, Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosco Rahawarin, serta 15 anggota DPRD Malra.
Turut hadir Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Malra Antonius Renjaan menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan check and balance untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Antonius di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malra, Selasa (31/3/2026)
Ia juga menambahkan bahwa LKPJ menjadi sarana bagi kepala daerah untuk menyampaikan capaian kinerja atas pelaksanaan APBD serta kebijakan strategis pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, penyampaian LKPJ dalam rapat paripurna juga menjadi wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan hasil kinerja pemerintah daerah.
“Melalui forum ini, DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ, yang selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, untuk menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD.
Sidang paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam siklus evaluasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara. (RB)
