Malraterkini.com.- Polres Maluku Tenggara resmi mengiring tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 3 Maret 2026 pukul 16.00 WIT, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berinisial D.F. alias Delon.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa bermula pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual melaksanakan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.
“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.F. alias Delon dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kapolres dalam rilis yang diterima Malraterkini.com, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa tersangka tertangkap tangan sebagai pemilik sebilah pisau, katapel, serta sejumlah anak panah (waer) yang diduga akan digunakan untuk menyerang Kompleks Mangga Dua.
Kata Kapolres, atas perbuatannya, D.F. alias Delon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang melanggar hukum dan dipersangkakan dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga pada tanggal 2 Maret 2026 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,”paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara terus mengintensifkan langkah preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya.Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), perangkat Ohoi Langgur, serta para pemuda setempat melalui patroli atau ronda dan sosialisasi pencegahan kejahatan.
“Sasaran utama kegiatan kamtibmas tersebut adalah peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Selain upaya preventif, pihak kepolisian juga akan tetap melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggar yang terlibat dalam berbagai aksi kekerasan,”ungkapnya.
Perwira dengan dua melati di pundak itu mengimbau seluruh komponen masyarakat agar proaktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
“Kami mengimbau para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal serta tidak terlibat dalam berbagai kejahatan jalanan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri,”pungkasnya.(RB)
