
Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Malra Sepakati Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)
Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara telah menggelar sidang paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sabtu (29/11/2025), berlangsung sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malra, Yohanes Bosco Rahawarin dan Antonius Renyaan. Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Maluku Tengara Muhammad Thaher Hanubun, dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam.
Sebelum melanjutkan agenda penandatangan nota kesepakatan tersebut, Sidang Paripurna DPRD Malra melakukan persetujuan terhadap rancangan anggaran oleh dua organisasi perangkat daerah yang belum sempat disepakati pada tingkat komisi dan banggar.
Ketua DPRD Maluku Tenggara Stepanus Layanan menjelaskan persetujuan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakan sebelumnya oleh Tim Banggar DPRD dan Tim TAPD Kabupaten Maluku Tenggara untuk melalui sidang paripurna menyetujui pembahasan anggaran kepada dua OPD yang tidak mengikuti pembahasan anggaran ketika berada di tahap pembahasan komisi, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam sambutan sidang paripurna, Stepanus mengatakan plafon anggaran merupakan dokumen yang memuat kebijakan pada bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
“Seperti diketahui dokumen rancangan KUA, mengatur terkait kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daeerah. Selain itu, adapula kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian,” paparnya.
Penetapan Plafon Angaran Sementara adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang tertuang dalam RKA-OPD. Adapun rancangan PPS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional dan tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun dan menyusun capain kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara.
“Bahwa dalam tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 secara normatif teah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya.
Setelah melalui tahapan pembahasan badan anggaran DPRD yang merupakan perwakilan unsur pimpinan, unsur fraksi dan unsur komisi di DPRD telah bersepakat untuk menyetujuan Rancangan KUA-PPAS tahun 2026.
“Setalah disepakati oleh pimpinan dan Anggota DPRD, sidang dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Bersama Bupati Maluku Tenggara yang kita laksanakan di hari ini,”tuturnya. (RF)
