Bupati Malra Sampaikan Pendapat Tentang Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian. (foto: istimewa)
Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Bupati Maluku Tenggara Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin 8 Desember 2025.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Maluku Tenggara Carlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin, 11 Anggota DPRD Malra, Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Malra,Walken Raharusun, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malra, J. Dumatubun serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah lain.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosco Rahawarin itu menegaskan susunan kawasan lahan pertanian berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian berkelanjutan wajib dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan kepada lahan subur dengan produktifitas tinggi.
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan dalam merencanakan, membahas,menyetujui dan menetapkan peraturan daerah. DPRD juga harus memastikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah harus memperhatikan aspek prosedural dan aspek substansi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,”jelas Bosco dalam sambutan pada sidang paripurna, Senin (8/12/2025).
Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan setidaknya harus memuat materi muatan yang meliputi perencanaan perlindungan lahan pangan berkelanjutan, penjelasan landasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, larangan dan sanksi.
Selain itu, Ranperda tersebut juga berkaitan pengendalian terhadap lahan dan peran serta masyarakat.
sehingga diharapkan rancangan perda dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menjadi dasar bagi pembangunan serta pengembangan lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Maluku Tengggara.
“Olehnya, pelaksanaan sidang paripurna hari ini untuk memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 10 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Ranperda yang akan dibahas di DPRD perlu mendapatkan penjelasan di dalam rapat paripurna,” tutupnya. (JF)