(Ketua DPRD Malra Stefanus Layanan bersama Pj. Bupati Malra Drs. Samuel Huwae dalam penandatanagan Penetapan APBD Tahun 2025)
MalraTerkini.Com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Bandan Anggaran (Banggar) dan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Malra, Sabtu (30/11/2024) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra Stefanus Layanan, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanis Bosko Rahawarin, dan Antonius Renjaan.
Turut hadir Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Samuel Huwae, Penjabat Sekda Ir. Nicodemus Ubro, serta Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.
Sesuai pantauan dilapangan, sebelum disetujui, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada 6 fraksi di DPRD Malra untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2025 yang sudah dibahas.
Pada Pandangan umum Fraksi, semua menerima Ranperda APBD tahun 2025 untuk ditetapkan.
Setelah proses pandangan umum fraksi, pimpinan dan anggota DPRD Malra menyetujui penetapan Ranperda APBD Maluku Tenggara Tahun 2025 menjadi Perda APBD Maluku Tenggara tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara dan sejumlah berkas administrasi lainnya.