DPRD Malra Sahkan Perda Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Lahan Pertanian

Bagikan Artikel

DPRD Maluku Tenggara Sahkan Perda Perlindungan Perempuan Dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)

 

Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sidang Paripurna berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Malra,Rabu 10 Desember 2025.

Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Carlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosko Rahawarin, dan sebanyak 12 Angota DPRD, Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Malra Ahmad Dahlan Tamher dan pimpinan organisasi perangkat daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yohanis Bosko Rahawarin mengatakan, tujuan pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjamin kepastian hukum daerah, menjamin kesejahteran masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

“Rancangan Perda yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang merupakan usulan Pemerintah Daerah merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat,” tandas Bosco dalam sambutan pembukaan sidang paripurna,Rabu (10/12/2025).

Sebelum penetapan kedua tersebut, Bosco menyebutkan, DPRD Kabupaten Maluku Tengara sesuai mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib telah melaksanakan pembahasan yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD dan Komisi II bersama Tim teknis Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja, dan rapat konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku untuk harmonisasi dan pemantapan terhadap Ranperda. Hasil pemantapan tersebut menjadi bahan persandingan dan pembobotan terhadap Ranperda yang dilakukan Bapemperda dan komisi II bersama dengan tim teknis dalam rapat pembahasan DPRD Malra.

Selanjutnya hasil pembahasan termuat dalam laporan pembahasan yang akan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam Rapat paripurna. Setelahnya itu, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun untuk menyampaikan hasil pembahasan.

Selanjutnya, setelah mendengar laporan pembahasan oleh Plt. Sekretaris DPRD Malra,  pimpinan rapat meminta persetujuan Anggota  DPRD, untuk menetapkan dua Ranperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Mayoritas  Anggota DPRD yang hadir,  secara serentak menyampaikan sepakat agar dua ranperda ini ditetapkan sebagai Peraturan daerah.

Setelah penetapan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Maluku Tenggara. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian akhir Bupati Maluku Tenggara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Malra, Carlos Viali Rahantoknam. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *