Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Tenggara, Ridwan Umachina.
Malraterkini.com.- DPRD Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah. Persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Malra yang pimpin langsung Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan di gedung DPRD Malra, Kamis 12 Juni 2025.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari forum rapat Paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Tenggara, Ridwan Umachina menyampaikan hasil pembahasan 2 rancangan peraturan daerah.
Kedua Ranperda yaitu Ranperda Kabupaten Malra tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra tahun 2025-20245 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerarsipan.
“Pada kesempatan ini saya mewakili pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selalu bersinergi dalam seluruh tahapan pembahasan sehingga kedua Ranperda dapat selesai dibahas, ” ungkap Umachina sewaktu membaca laporan hasil pembahasan Ranperda saat Paripurna DPRD Malra, Kamis (12/6/2025).
Umachina menguraikan isi dan gambaran umum kedua ranperda. Ranperda Pertama, sebut Umachina, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra 2025-20245 memiliki peran besar dalam mendorong kemajuan Industri secara terencana.
“Peran tersebut diperlukan mengarahkan perekonomian di Maluku Tenggara guna tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Umachina menyebutkan, Ranperda Pembangunan Industri terdiri dadi VIII (delapan) BAB dan 11 (sebelas) pasal.
Ranperda Kedua, kata Umachina, Ranperda Penyelenggaraan Kerarsipan disusun sebagai panduan pemerintah daerah dal menyusun kebijakan umum dan sistem kerasipan daerah.
“Ranperda ini dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kerasiapan daerah dengan tujuan antara lain menjamin arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pengelolaan arsip yang andal, menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian arsip serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Kerarsipan terdiri dari XVI (enam belas) BAB dan 115 (seratus lima belas) pasal.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk dapat menyetujui 2 Ranperda yang telah dibahas,” harapnya. (SAT)