Malraterkini.com.-Kebijakan nasional menerapkan efisiensi anggaran pada dana transfer ke daerah berdampak signifikan bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia, tak terkecuali pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Kondisi keuangan daerah yang ‘mencekik’ itu membuat pemerintah daerah Maluku Tenggara,memasuki tahun 2026 harus memanfaatkan berbagai potensi daerah guna mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu, PAD dari sektor pembayaran Pajak Non Logam atau galian C.

Sayangnya, dari hasil temuan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara masih terdapat wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban menyetor pajak non logam atau galian C ke kas daerah. Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyoroti persoalan pembayaran Pajak Non Logam atau galian C yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu vendor perusahaan kontraktor wajib pajak.
“Awal mula pembahasan pembayaran pajak ini saat pertemuan bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026.Hal ini perlu dilakukan karena kebijakan efisiensi angaran yang terjadi saat ini, sehingga daerah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD lantaran hal ini berdampak pada pembangunan di daerah,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Albert Efruan kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu(4/2/2026).
Albert menegaskan,sudah menjadi tugas komisi III untuk membahas dan mencari sumber-sumber yang memberikan pendapatan untuk daerah. Olehnya itu, ketika rapat bersama Bapenda Kabupaten Maluku Tenggara dipertanyakan tentang Pajak Mineral Bukan Logam (MBL) atau yang sering dikenal yaitu Galian C.
“Saat ditanyakan kepada Bapenda terkait pajak yang berasal dari pekerjaan bersumber dari APBN. Pasalnya tidak diketahui ada pekerjaan yang bersumber dari APBN membayarkan pajak MBL ke daerah. Jawaban yang kami terima adalah selama ini pekerjaan yang bersumber dari APBN tidak pernah dibayarkan pajaknya kepada daerah,”papar Albert.
Atas penjelasan pihak Bapenda Kabupaten Maluku Tenggara, sambung Albert, pihaknya terus mendalami jawaban dari Bapenda Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kita tanyakan kenapa ini tidak dibayarkan? jawaban yang diberikan itu beragam seperti dijawab nanti berurusan dengan Balai Pekerja, atau tanggungjawab pekerjaan harus diselesaikan, tapi selesai pekerjaan mereka kabur,” ketus Politisi Gerindra mengutip kronologi RDP bersama Bapenda Kabupaten Malra, beberapa waktu lalu.
Menurut Albert, Hal ini terjadi lantaran Basecamp CV atau vendor kontraktor yang mengerjakan konstruksi tersebut tidak berasal dari Maluku Tenggara tetapi dari pusat. Atas permasalahan ini, ditindaklanjut dengan mengutus Perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara berkunjung secara langsung ke Kantor Perwakilan Pelayanan Pajak (KPN) Pratama Ambon di Kota Ambon.
“Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang pembayaran pajak MBL. Kami menyampaikan kepentingan Maluku Tenggara tentang pembayaran pajak. Saat saya menyampaikan maksud, direspon dengan baik oleh Kepala KPN Pratama Ambon. Bahkan beliau (kepala KPN Pratama Ambon) menyampaikan terima kasih karena melalui pertemuan ini dapat membuka pemahaman mereka tentang pembayaran pajak khususnya soal galian C bersumber dari APBN,”ucapnya.
Politisi Gerindra Maluku Tenggara itu menegaskan pekerjaan ruas jalan dibutuhkan di daerah, tetapi negara juga diharapkan tidak mengabaikan kepentingan daerah khususnya sektor pajak. Karena ketika pekerjaan mengeruk bahan baku, seharusnya itu sudah dihitung sebagai bahan galian bukan logam.
Namun disadari, di lapangan ditemukan adanya kekurangan seharusnya ada ijin pertambangan, usaha yang bergerak dibidang pertambangan. Karena jika dilihat aturan secara menyeluruh, bahwa usaha bagian konstruksi tidak memiliki kewenangan untuk membayar pajak galian bukan logam.
“Para CV, PT ini tidak punya ijin pertambangan, tapi para vendor ini yang nanti berurusan dengan pihak pertambangan ini. Dan pihak pertambangan ini yang mengurus pajak,” tuturnya.
Hasil pertemuan antara perwakilan Komisi III DPRD Maluku Tenggara bersama KPN Pratama Ambon menjadi pintu masuk DPRD melakukan pemanggilan guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama CV Viktoria Jaya yang mengerjakan Poyek pembangunan Jalan bersumber dari APBN di Tamangil-Tamangil Nuhuyanat dengan jumlah proyek sebesar Rp46 Milyar. (redaksi)
