Hakim MK Minta Kuasa Hukum Paslon Maryadat Lengkapi Bukti

Bagikan Artikel

Suasana Persidangan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1/2025).  (Foto: tangkapan layar)

Malraterkini.com.- Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara telah dimulai, Selasa (13/1/2025) dimulai sekira 08.00 WIB atau jam 10 pagi waktu Kabupaten Maluku Tenggara. Hasilnya, pada sidang pendahuluan ini ditunda lagi untuk agenda melengkapi bukti pemohon.

Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Maluku Tenggara dengan register PHPU-Bupati-XXIII/2025 menghadirkan kuasa hukum Pemohon (pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin),  Hanafi Rabrusun dkk, tim kuasa hukum termohon (KPU Kabupaten Malra), dan kuasa hukum pihak terkait (pasangan calon  bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam).

Dalam sidang pendahuluan mendengar permohonan pemohon itu pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan  masif (TSM) yang melibatkan unsur Apatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarananya.

Selain itu, pemohon mendalilkan Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan Pemungutan Suara Ulang.

“Selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran  tidak netral, termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih, ” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hanafi Rabrusun saat membacakan permohonan di Ruangan Sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sayangnya, dalil yang dimohonkan dalam persidangan belum disertai dengan bukti yang kuat karena itu  Ketua Sidang Panel Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH meminta agar tim kuasa hukum pemohon melengkapi bukti untuk persidangan lanjutan,Kamis 23 Januari 2025.

“Kemudian perkara 268, buktinya P1 sampai P45, catatanya adalah P21, P29a, P38 tidak sesuai antara bukti fisik dengan daftar alat buktinya. Kemudian ada kartu anggota advokat juga yang sudah lewat masa berlaku,” terang Ketua Sidang Panel I Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH.

Selanjutnya, Hakim MK memutuskan untuk sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor register PHPU-Bupati-XXIII/2025 dilanjutkan pada persidangan lanjutan.

“Kemudian untuk perkara 165,161, 243, 268 dan 42 ditunda hari Kamis 23 Januari 2025 sama dengan sebelumnya, tapi di siang hari jam 13.00, jadi dua (perkara) tadi jam 8 pagi,  lima (perkara) jam 1 siang,” pungkasnya.

Sesuai pembagian jadwal persidangan maka sengketa Pilkada Kabupaten Malra dimasukan dalam persidangan panel I yang dipimpin 3 hakim konstitusi yaitu Ketua Sidang Panel I, Dr. Suhartoyo, SH, MH dan anggota masing-masing Dr. Daniel Pancastaki Foekh, SH, MH dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH.

Pilkada Maluku Tenggara diikuti oleh 3 pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), pasangan nomor urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta pasangan nomor urut 3, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *