MalraTerkini.Com – Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara mengatakan terdapat 3 Rekomendasi yang memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Alwi Al Hamid, melalui realese, Kamis (4/12/2024).
Dijelaskan ada 6 Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Malra kepada KPU untuk dilaksanakan PSU, dari 6 rekomendasi PSU yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara maka terdapat 3 TPS yang dinyatakan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, dan 3 TPS lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti”, jelas Alwi Al Hamid.
Berdasarkan semua surat keputusan itu, terdapat 3 (tiga) TPS yang dinyatakan memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dilakukan PSU yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara barat dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.
Alwi Al Hamid juga menjelaskan bahwa terkait dengan rekomendasi yang tidak memenuhi unsur atau ditolak maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk membahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alwi Al Hamid menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara bahwa PSU ini akan dilaksanakan pada Tanggal 5 Desember 2024.
“Untuk itu kami berharap agar hal tersebut tidak terjadi lagi”, tegas Al Hamid.