Foto : Ilustrasi
Malraterkini.com.- Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara resmi disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Sesuai jadwal, hari ini Selasa 14 Januari 2025 sengketa Pilkada mulai bergulir diawali sidang pendahuluan.
Sesuai pembagian jadwal persidangan maka sengketa Pilkada Kabupaten Malra dimasukan dalam persidangan panel I yang dipimpin 3 hakim konstitusi yaitu Ketua Sidang Panel I, Dr. Suhartoyo, SH, MH dan anggota masing-masing Dr. Daniel Pancastaki Foekh, SH, MH dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH.
Pilkada Maluku Tenggara diikuti oleh 3 pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), pasangan nomor urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta pasangan nomor urut 3, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).
Terkait sidang sengketa MK, sebagai pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin. Pasangan Maryadat menolak hasil pleno keputusan KPU yang menempatkan pasangan MTH-VR berhasil meraih suara mayoritas dengan 28.929 suara, atau sekitar 66.9% dari total 60.380 pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Sementara itu, pasangan Maryadat meraih 25.038 suara dan Damai memperoleh 5.790 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra, Basuki Rahmat Oat menegaskan pihaknya telah siap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pasca menerima salinan permohonan sengketa dari salah satu pasangan calon, pihaknya langsung menyiapkan jawaban sebagai pihak termohon dalam persidangan dimaksud.
“Saat ini kami telah menerima salinan permohonan dari paslon nomor urut satu. Proses persiapan untuk sidang pendahuluan sudah kami rampungkan,” ungkap Basuki kepada wartawan via telepon selulernya, belum lama ini.
Basuki menjelaskan, sidang untuk mendengarkan jawaban termohon akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Sesuai jadwal, KPU sebagai pihak termohon akan menyampaikan jawaban termohon sejak 17 Januari hingga 4 Februari mendatang, ” tutupnya. (*)