MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan umum (KPU) akhirnya melaksanakan Rapat Peno Tertutup dalam Rangka Penetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara 2024.
Rapat Pleno tertutup tesebut dilaksanakan bertempat di Kantor KPU, Minggu (22/9/2024), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat, serta Komisioner KPU Malra lainnya yakni Triko Notanubun, Jasmono, dan Roy M. Renel.
Setelah melakukan RPT, KPU Maluku Tenggara langsung melaksanakan Konferensi Pers terkait penyampaian hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024.
Ketua KPU Basuki Rahmat Oat, saat konferensi Pers menjelaskan Hasil RPT tersebut kemudian ditetapkan dan dilaporkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menetapkan Pasangann Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara.
Pasangan yang ditetapkan merupakan pasangan yang sebelumnya telah ditetapkan telah memenuhi Persyaratan Administrasi dan telah ditetapkan oleh KPU Malra tertuang dan ditetapkan dalam berita acara pada tanggal 14 September 2024.
Melalui penetapan tersebut kemudian KPU Maluku Teggara melanjutkan dengan membuka tahapan Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat pada tanggal 15-18 September.
“Bahwa selama masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap penetapan Pasan Calon Bupati yang telah memenuhi persyaratan, KPU Maluku Tenggara hingga tanggal 18 September jam 23.59 WIT tidak ada masukan atau tanggapan yang di masukan oleh masyarakat baik secara online ataupun secara langsung kepada kami di Kantor KPU,”jelas Basuki.
Sesuai dengan tahapan yang telah dilaksanakan yakni penetapan hasil persyaratan adminitrasi 3 Pasangan calon Bupati yang telah memenuhi syarat, dan tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat, olehnya itu KPU Maluku Tenggara hari ini sesuai dengan jadwal pencalonan tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku tenggara tahun 2024.
Kepada awak media, Basuki mengungkapkan, sesuai amanat pasal 120 ayat 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
Adapun Hasil RPT KPU Maluku Tenggara yang tertuang dalam Surat Pengumuman dengan Nomor : 09/PL.02.3-PU/8102/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Dalam Surat Pengumuman tersebut dijelaskan, Berdasarkan Berita Acara Nomor: 106 /PL.02.3-BA/8102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Malra menetapkan :
Pasangan Calon atas nama Drs. Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali
Rahantoknam, SH,M.Kn; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Keadilan Sejahtera (KPS), Partal Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pasangan Calon atas nama Djamaludin Koedoeboen,S.H,M.H dan Willibrordus Lefteuw; yang diusulkan oleh Gabungan Partal Politik: Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pasangan Calon atas nama Martinus Sergius Ulukyanan,S.Sos dan Drs. A Yani Rahawarin,M.Si; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partal Kebangkitan Nusantara (PKN), Partal Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat. Sebagai Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024. (JFR)