
Malraterkini.com.- DPD 1 Partai Golkar Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku. Sejumlah nama bakal calon ketua mencuat ke publik seiring dengan aliran dukungan bagi para calon dari kepengurusan DPD 2 Partai Golkar kabupaten/kota.
Sejumlah nama mencuat dari internal kader Golkar, yaitu nama nama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Soksi Provinsi Maluku Rohalim Boy Sangadji, Plt. Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Lessy, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, dan Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta. Dari luar partai belakangan muncul pula nama, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Meski tahapan Musda belum dijadwalkan resmi, namun sejumlah DPD 2 Partai Golkar kabupaten/kota telah menyatakan dukungan bagi tiap calon. Namun, tidak bagi DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara. Dibawah kepemimpinan Agrapinus Rumatora itu, belum menyatakan sikap dukungan jelang Musda.
“Kalau Golkar Maluku Tenggara belum memutuskan dukungan ke siapapun, ” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Paul Kameubun kepada Malraterkini.com di Langgur, Rabu (29/10/2025).
Lantas apa alasan belum adanya dukungan? Paul menyebutkan Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara masih menunggu arahan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora.
Selain itu, sambung Paul, seluruh pengurus dan kader masih menyeleksi calon yang dinilai memiliki kecakapan membawa Partai Golkar eksis dan kembali berjaya di tanah Maluku.
“Kami masih mencari fiigur tepat yang bisa mengakomodir kepentingan semua kader Golkar terutama Golkar Malra. Kami juga mencari figur yang cakap dan dapat membawa Golkar tetap eksis dan berjaya di Maluku, ” tandasnya.
Kabar pelaksanaan Musda Partai Golkar Maluku itu setelah kepengurusan DPD Provinsi Maluku diberhentikan oleh DPP Partai Golkar. Ketua DPD I Golkar Maluku, Ramli Umasugi, dan Sekretarisnya, James Abner Timisella, yang diberhentikan dari jajaran kepengurusan.
Informasi diterima Malraterkini.com, keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Dewan Etik DPP Golkar yang membebastugaskan keduanya selama lima tahun ke depan dari jabatan dan posisi di partai.
Bahwa pemberhentian tersebut terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi, khususnya dalam proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Rasyad Efendi Latuconsina ke DPRD Maluku.
Pengajuan PAW itu disebut dilakukan tanpa persetujuan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang secara struktural memegang penuh kewenangan terkait hal tersebut.
Tak hanya soal PAW, kepemimpinan Ramli dan James juga dikritik karena dianggap gagal membawa Golkar meraih hasil maksimal pada Pemilu 2024, baik dalam Pilgub, Pilkada, maupun Pileg. (SAT)