Jordy dan Mervin Pelaku Pembacokan di Hotel Dragon Langgur Dilimpahkan dari Polres Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (foto: Humas Polres Malra)
Tualterkini.com.- Polres Maluku Tenggara kembali merilis tahapan penyerahan tersangka tindak pidana penganiayaan. Tersangka Jordy dan Mervin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIT.
Dalam rilis yang diterima Tualterkini.com, Polres Maluku Tenggara menggelar tahapan penyerahan tersangka ke kejaksaan terkait kasus pembacokan atau pidana penganiyaan berat di Ohoibun tepatnya di samping Hotel Dragon Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH menjelaskan kronologi bahwa pada tanggal 19 September 2025 dini hari terjadi aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon Langgur.
“Peristiwa tersebut diawali ketika Terduga pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin ditegur oleh teman korban berinisal R.G, sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh korban Ferdinandus Talaut,” ungkap Kapolres dalam rilisnya yang diterima, belum lama ini.
Lanjut kata Kapolres, karena tidak terima ditegur terduga pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin, memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. Alias Jordy di depan Polres Tual.
“Mereka kembali mencari R.G, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy langsung meluapkan emosi kepada korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius karena tulang jari putus, sehingga Korban langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur,”paparnya.
Pasca kejadian, Kapolres menyebutkan, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan dan dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.
“Bahwa terhadap tersangka D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin diancam dengan tindak pidana kepemilikian senjata tajam illegal dan penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun,” sebutnya.
Polres Maluku Tenggara kemudian berkordinasi ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sehingga berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.
Jordy dan Mervin Pelaku Digiring ke Mobil ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara) foto: Humas Polres Malra)
Orang nomor satu di Polres Maluku Tenggara itu menegaskan,akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran
“Karena itu,kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas, dan menghimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav, “imbaunya.(SAT/Rilis Humas Polres Malra)

Jordy dan Mervin Pelaku Pembacokan di Hotel Dragon Langgur Dilimpahkan dari Polres Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (foto: Humas Polres Malra)