Kabar Baik, Jasmono Kukuhkan Kepala Ohoi Perpanjangan Masa Jabatan

Bagikan Artikel

(Penjabat Bupati Malra Drs. Jasmono.M.Si kukuhkan Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan. Foto : Diskominfo Malra)

MalraTerkini.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku menggelar kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Surat keputusan Bupati Maluku Tenggara Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Ohoi Se-kabupaten Maluku Tenggara.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Tenggara Drs. Jasmono,M.Si, bertempat di Aula Kantor Bupati, Senin (30/9/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, Forkompimda, Pimpinan OPD, dan 99 Kepala Desa yang akan dikukuhkan yang telah disediakan SK.

Penjabat Bupati Jasmono dalam sambutannya memberikan ucapan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Ohoi dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Jasmono mengatakan, Proses yang Panjang Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan menghadirkn perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi Pemerintahan Desa.

Sehingga pada tanggal 25 April 2024 Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Perubahan Undang-Undang ini tentunya merupakan evaluasi dan penyempurnaan tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah berjalan selama 10 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap aspirasi asosiasi desa untuk merevisi UU Desa.”terang Jasmono.

Adapun aspirasi tersebut salah satunya permintaan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 3 Tahun 2024 bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan 2 periode dengan ketentuan peralihan yaitu :

  1. Kepala Desa yang sudah menjabat selama 2 Periode, Sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
  2. Kepala Desa yang masih menjabat periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
  3. Kepala Desa yang masih menjabat di Periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini.

Adapun dasar pelaksanaan pengukuhan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5-2625-SJ, yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengukuhan pada seluruh kepala ohoi yang sedang menjabat saat ini .

“Kepala Ohoi merupakan garda terdepan pemerintah pada tingkat ohoi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu perpanjangan masa jabatan ini merupakan kabar baik kepada Bapak/Ibu kepala ohoi,karena penambahan masa jabatan ini untuk menuntaskan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) masing-masing.

Jasmono juga menegaskan, melalui penambahan masa jabatan ini juga maka dokumen RPJMDesa akan disesuaikan menjadi 8 tahun. Oleh karena itu perlu dilakukan penyelarasan  arah kebijakan desa dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara agar seluruh perencanaan dan penganggaran desa selaras dengan kebijakan pemerintah daerah melalui sinkronisasi perencanaan yang baik antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.

“Maka Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur, kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat dapat tercapai dalam rangka mewujudkan Maluku Tenggara yang cerdas, mandiri dan terdepan,”harapnya.(JFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *