Kejari Malra Berikan Penkum “Jaksa Jaga Desa” Untuk Desa Di Kecamatan Kei Kecil

Bagikan Artikel

(Pelaksanaan Kegiatan Penkum Kejari Malra di Kantor Camat Kei Kecil, foto : Irene Cahyadi)

MalraTerkini.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara menggelar kegiatan Program Penerangan Hukum (Penkum) Tahun 2025 Jaksa Jaga Desa kepada kepala desa yang berada di Kecamatan Kei Kecil.

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kei Kecil, Senin (18/5/2025), menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haizer.

Camat Kei Kecil Josep .A. Dumatubun, SE, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kejaksanaan Negeri Maluku Tenggara yang bersedia memberikan pemahaman dan materi yang sangat baik kepada seluruh kepala desa dan Penjabat Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kei Kecil.

“Ini merupakan inisiasi yang sangat baik oleh Kejari Malra sehingga melalui kegiatan ini kita dapat saling menjaga dan mengingatkan bahwa dana desa yang diterima merupakan milik negara yang harus dikelola dengan baik dan sesuai Undang-Undang,”Terang Josep.

Dia juga sangat mengharapkan agar penyelenggaraan pemerintahan di desa dan pengelolaan dana desa dapat dilakukan lebih baik dan sesuai aturan.

Kasi Intel Kejari Malra Avel dalam paparan materinya menjelaskan beberapa poin penting diataranya perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Kementrian Desa PDTT RI.

Avel juga menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

“Tujuan utama program Jaga Desa ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa.”Pungkasnya.

Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.

adapun materi lainnya diberikan yakni Siklus Pengelolaan Dana Desa, Pengadaan barang dan jasa Dana Desa, Potensi Penyelewengan Dana Desa, serta  beberapa poin lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *