Malraterkini.com.- Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) resmi menerbitkan Penugasan Bisnis Asisten (BA) untuk bulan Maret 2026. Seluruh tugas yang tercantum dalam penugasan tersebut menjadi komponen perhitungan nilai kinerja dan akan digunakan sebagai dasar evaluasi perpanjangan masa penugasan.

Dalam edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang wajib dilaksanakan dan dilaporkan melalui aplikasi SIMKOPDES.
Pertama, monitoring pembangunan gedung
batas waktu pelaksanaan hingga 15 Maret 2026. BA diwajibkan mengunjungi langsung lokasi gedung KDKMP untuk melakukan dokumentasi berupa foto dan catatan lapangan.
Selain itu, progres pembangunan harus diperbarui di SIMKOPDES, meliputi status pekerjaan, persentase capaian, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut.
Koordinasi dengan Babinsa maupun pihak desa juga dilakukan apabila diperlukan, terutama terkait lahan dan dukungan setempat.
Kedua, Adopsi SIMKOPDES Mobile
BA wajib terdaftar sebagai anggota KDKMP melalui SIMKOPDES Mobile berdasarkan KTP. Pengurus koperasi didorong untuk mengunduh aplikasi melalui laman resmi simkopdes.go.id/apps serta memastikan seluruh anggota memahami layanan yang tersedia.
Ketiga, percepatan RAT KDKMP
Batas waktu hingga 31 Maret 2026.
BA diminta memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KDKMP sekaligus membantu penginputan data dan dokumentasi RAT ke dalam sistem SIMKOPDES.
Keempat, percepatan Input Data Kelembagaan dan Simpanan
Pengurus koperasi diminta melakukan input dan validasi data anggota, termasuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela agar data yang tercatat lengkap dan sesuai.
Kelima, pengajuan Kemitraan Bisnis
KDKMP didorong untuk mengajukan kemitraan melalui SIMKOPDES dengan memasukkan informasi komoditas, penawaran, lokasi usaha, serta kontak PIC yang dapat dihubungi.
Keenam, input Transaksi pada PoS/Inventory. Seluruh transaksi wajib dicatat dalam menu Penjualan pada SIMKOPDES. Apabila belum terdapat transaksi (nihil), BA tetap diwajibkan memberikan keterangan dan rekomendasi dalam laporan bulanan.

Kemenkop menegaskan bahwa seluruh tugas wajib dilaksanakan dan dilaporkan melalui SIMKOPDES sebagai bagian dari penguatan tata kelola koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Dengan adanya penugasan ini, diharapkan peran Bisnis Asisten semakin optimal dalam mendampingi KDKMP guna mendorong profesionalisme, transparansi, serta percepatan pengembangan koperasi di daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara, ” demikian bunyi kutipan pemberitahuan bagi petugas BA di Kabupaten Maluku Tenggara. (RB)
