MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara kembali mengikuti lanjutan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara di Mahkamah Konstitusi dengan memberikan keterangan padaa sidang tersebut.
Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara yang digelar di MK, Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, Bawaslu Malra melalui Ketua Bawaslu Richardo E.A Somnaikubun memberikan keteranga secara langsung.
Richardo menjelaskan, Bawaslu Malra mengeluarkan 7 surat rekomendasi PSU kepada KPU Malra.
Adapun dari 7 Surat Rekomendasi tersebut 2 surat rekomendasi untuk 3 TPS telah dilaksanakan PSU, 4 surat rekomendasi untuk 5 TPS tidak memenuhi unsur, dan 1 surat rekomendasi untuk 3 TPS tidak dapat dilaksanakan (Berkaitan dengan waktu pengadaan logistic).
Dirinya juga menjelaskan terhadap dalil yang disampaikan pemohon tentang peran Camat, Richardo menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Malra melalui pemberitaan salah satu media online EvavTerkini.Com yang pada pokoknya temuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran kepada Gakumdu Maluku Tenggara dan penerusan surat netralitas ASN kepada BKN regional 4 Makassar,
“Yang berkaitan dengan Gakumdu yang mengenai apa itu ?”tanya Yang Mulia Pimpinan Sidang Dr. Suhartoyo, SH, MH kepada Ketua Bawaslu Malra.
“Mengenai pidannya dihentikan di gakumdu, Adapun yang ASN statusnya verifikasi di BKN diberikan penerusan ke BKN.”jawab Richardo menjawab beberapa pertanyaan.
Dia juga menjelaskan terkait Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pasangan Nomor Urut 1 terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Saudara Candra Namsa, Bawaslu mengatakan telah memberikan penerusan surat ke BKN.
“Pemohon mendalilkan keterlibatan ASN untuk memenangkan pasangan calon lainnya, respon Bawaslu Malra bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 pada tanggal 20 november 2024 yang pada pkoknya bahwa ASN atas Nama Ruslan A.G Ingratubun yang menghadiri debat public pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di Jakarta pada salah satu stasiun TV nasional pada tanggal 15 November 2024, pada laporan ini, pelapor tidak memenuhi syarat materil.”terangnya.