MalraTerkini.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara memberikan penjelasan seputar jenis sumbangan untuk dana kampanye kepada Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Maluku Tenggara Tahun 2024.
Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat saat wawancara melalui Via-Telepon, Senin (30/9/2024), menjelaskan, pada pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang saat ini sedang berjalan tentunya dana kampanye yang digunakan telah diberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU.
Pada LADK dimasukan tentunya akan tercatat sumber dana kampanye yang didapatkan. Pada Dana Kampanye yang berasal dari Sumbangan dikelompokan pada beberapa jenis yakni, Sumbangan Pribadi, Sumbangan dari Pasangan Calon, Sumbangan dari Partai Politik Pengusul, dan Pihak Lain.
Pihak Lain yang dimaksudkan adalah sumbangan dari perorangan atau Badan Hukum Swasta
“Untuk sumbangan dari perorangan ini sendiri dibatasi hanya Rp.75.000.000., sedangkan Badan Hukum Swasta dibatasi Rp. 750.000.000. Setiap penyumbang baik perorangan mauapun BHS ini wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Sumbangan supaya menjadi bukti bahwa bersangkutan menyumbang.”Terang Basuki.
Dijelaskan juga Surat Pernyataan tersebut selain sebagai bukti, tetapi juga akan menjadi bahan untuk nantinya pihak KPU Bersama Bawaslu akan melakukan Tracking membuktikan bahwa pihak yang menyumbang memang benar secara ekonomi memiliki kemampuan untuk menyumbang.
“Menjadi catatan juga bahwa dana kampanye yang disumbangkan tidak dibenarkan bersumber dari Dana Hasil Tindak Pindana, Dana dari Pihak Asing, BUMN/BUMD, ataupun dana dari Pemerintah.
Adapun jika ditemukan ada dana sumbangan yang melebihi batas ditetapkan, maka dana tersebut akan dimasukan ke Negara. (JFR)