MalraTerkini.Com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mempertanyakan tentang surat yang viral baru-baru ini terkait pemberhentian pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II, Senin (20/1/2025), dipimpin langsung oleh ketua komisi II Benedict Fadly Rejaan, bersama lengkap Anggota komisi II lainnya.
Turut hadir juga yaitu Kepala Dinas Kesehatan Malra Muchsin Rahayaan, dan Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan.
Dalam RDP ini, sejumlah pertanyaan diberikan baik kepada kepala dinas Kesehatan maupun Kepala Dinas Sosial seputar kejelasan tentang surat yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan malra tentang pemberhentian Pelayanan Kesehatan Jamkesda.
Kadis Kesehatan Rahayan dalam rapat menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat resmi lainnya dan hanya bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, menindaklanjuti beberapa pertemuan rapat sebelumnya dan surat tersebut bersifat internal dan bukannya secara permanen menghentikan pelayanan Jamkesda kepada masyarakat.
“Surat ini adalah surat koordinasi internal antara kami dan dinas sosial untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan terkait pengurusan Jamkesda, Bukan menghentikan secara permanen, hal in menindaklanjuti rapat kami bersama stakeholder lainnya beberapa waktu lalu,”terang Rahayaan.
Dia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di Puskesmas dan Pustu.
“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan baik itu untuk Jamkesda, ataupun surat lainnya di Puskesmas dan Pustu, sedangkan pelayanan Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun ini yang kemudian kita kembalikan kepada pihak rumah sakit,”tegasnya.
Polemik yang terjadi saat ini hingga terbitnya surat tersebut, dikatakan merupakan tindakan untuk dilakukan penanganan terkait Hutang yang dimiliki pemerintah daerah kepada pihak RUSD yang telah berada sejak tahun 2021 – 2023.
Akibat dari tunggakan tersebut berdampak pada persoalan pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan di rumah sakit milik daerah itu.
“Pendataan ulang dan pengalihan penggunaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan, inilah yang sementara kami coba lakukan,”Ucap Kadis Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watrawan juga memberikan penjelasan bahwa surat tersebut merupakan surat yang bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan Bersama Dinas Sosial dalam rangka melakukan penanganan sementara terhadap proses pelayanan Jamkesda.
Respon Komisi II
sejumlah tanggapan dan kritikan turut disampaikan pimpinan dan anggota Komisi II, seperti halnya Wakil Ketua Komisi II dr. Martina Refo yang memberikan kritikan tegas kepada kadis kesehatan tentang kewenangan mengeluarkan surat yang isinya memberhentikan pelayanan kepada masyarakat walaupun hanya bersifat koordinasi.
Kritikan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi Yakni Demianus Ubro yang mengkritisi isi surat dan menyayangkan surat internal seperti ini bisa beredar luas dan menimbulkan keresahan ditengah masyakat.
Ubro juga sempat mengkritisi apakah surat ini sudah dilakukan koordinasi Bersama Penjabat Bupati Maluku Tenggara.