Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Septian Brian Ubra.
Malraterkini.com.- Kabar gembira bagi warga Desa Letman Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Keluhan warga atas jaringan perpipaan air bersih akan segera terjawab tahun 2025.
Kabar gembira iini diketahui, dalam rapat PPAS APBD tahun 2025 antara DPRD Kabupaten Malra bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Malra.
“Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mendorong alokasikan anggaran dalam proses PPAS APBD Tahun 2025 antara DPRD Kabupaten Maluku Tenggara bersama Dinas PUPR yaitu pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan air Desa Letman sebesar Rp 4,3 miliar, ” tandas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Septian Brian Ubra, saat rapat bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor DPRD Malra, Senin (28/10/2024).
Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara juga mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembangunan Kantor Camat dan Rumah Dinas Camat Kei Besar Utara Timur (Kebut)
“Komisi III mendorong pembangunan Kantor Camat Utara Timur sebesar Rp 3,8 miliar dan rumah Dinas camat Rp 1,6 miliar,” sebutnya.
Dalam rapat bersama OPD teknis, Ubra menegaskan komisi yang dipimpinnya mendorong alokasi dana pembangunan Kantor dan rumah camat Kei Besar Utara Timur.
“Ini usulan Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang rapat dipimpin oleh saya. Kami mendorong anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembangunan Kantor camat Kei Besar Utara Timur dan rumah camat sebesar Rp 1,5 miliar, ” tegasnya.
Informasi yang dihimpun Malraterkini.com, kondisi bangunan Kantor Camat Kei Besar Utara Timur dan perumahan Camat dalam kondisi rusak berat. Akibatnya, aktifitas perkantoran kecamatan menggunakan rumah warga di Desa Hollat. (JRF)