KPU Gelar Pleno, Inilah 25 Anggota DPRD Malra Terpilih

Bagikan Artikel
Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat menyerahkan berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Malra 2024-2029 kepada salah satu perwakilan peserta Pemilu 2024.

Malraterkini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya menetapkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada Pemilu 2024 di Balroom Hotel Syafira, Kamis (2/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat langsung memimpin sidang membacakan secara langsung hasil rekapitulasi dan penetapan 25 calon anggota DPRD pada pemilu 2024 sesuai tiap daerah pemilihan.Adapun 25 nama yang dibacakan antara lain:

Dapil 1 dengan jumlah 8 kursi
1. Balkud Ohoitenan – 632 suara (Gerindra)
2. Rosmita Indah Lestari – 1.549 (PDIP).
3. Agung Renwarin – 431 suara (Golkar)
4. Antonius Renjaan – 1.027 suara (Nasdem)
5. Mohammad Tamher – 427 suara (PKS)
6. Yohanis Bosko Rahawarin – 1.445 suara (PAN)
7. Charlie Suanthie – 1.394 suara (PSI)
8. Benediktus Reyaan – 942 suara (Perindo)

Dapil 2 dengan jumlah 11 kursi
1. Cristo Beruat – 1.277 suara (PKB)
2. Yohanis B.M Ruban – 679 suara (Gerindra)
3. Stefanus Layanan – 1.226 suara (PDIP)
4. Januarius Tjoanda – 491 suara (Golkar)
5. Ridwan Hidayatollah Umachina – 447 suara (PKS)
6. Damianus Ubro – 953 suara (PKN)
7. Ahmad Husen Balyanan – 470 suara (Hanura)
8. Ferdigandus C. Kaanubun – 699 suara (PAN)
9. Josua Renmaur – 384 suara (PSI)
10 Irenius Omaratan – 949 suara (Perindo).
11.Jainudin Rada – 801 suara (Nasdem)

Dapil 3 dengan jumlah 6 kursi
1. Adolf M Teniwut – 665 suara (PKB)
2. Albert Efruan – 1.437 suara (Gerindra)
3. Abdul Gani Hanubun – 601 suara (PDIP)
4. Paskalina Elmas – 817 suara (Nasdem)
5. Martina Refo – 700 suara (PAN)
6. Emanuel Ufi – 748 suara (Perindo).

Setelah membacakan nama dan surat keputusan, Oat juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada pengurus partai dan para calon anggota DPRD yang telah terpilih. “Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 dengan dikuatkan pada surat tugas oleh KPU RI agar setiap calon anggota DPRD terpilih khususnya di 25 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Maluku Tenggara untuk secepatnya memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihak berwenang kurang lebih 21 hari sebelum pelantikan, ” pesannya.

Oat mengingatkan setelah LHKPN dilaporkan maka tanda terima hasil pelaporan tersebut akan dilaporkan kepada KPU Kabupaten Malra. “Jadi sangat penting untuk bapak/ibu agar segera mengurus laporan tersebut selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan, jika tidak konsekuensi hukumnya adalah nama bapak/ibu tidak akan dicantumkan pada surat oleh KPU untuk proses pelantikan kepada gubernur melalui bupati. Jadi bapak/ibu belum bisa dilantik nantinya,”ingatnya. (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *