KPU : Golkar dan PBB Tidak Mendaftar ke KPU Maluku Tenggara

Bagikan Artikel

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat. (Dokumentasi KPU Kabupaten Malra)

 

Malraterkini.com.- Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat menjelaskan terhadap partai Golkar dan Partai Bulan Bintang yang tidak terdaftar sebagai pengusung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra Periode 2024-2029 karena tidak memenuhi syarat.

“Memenuhi syarat apabila parpol mendaftar, ini mereka (parpol) tidak daftar,”jelas Basuki kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Pernyataan Basuki ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi status kedua parpol peserta Pemilu 2024 tersebut. Hal ini juga membantah informasi bahwa ada parpol yang menarik dukungan dari pasangan calon tertentu.

Basuki menambahkan, status Partai Golkar dan PBB sampai penutupan pendaftaran Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.59 WIT atau jam 12 malam, tidak masuk sebagai parpol pengusul secara administratif diantara tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Malra.

“Tarik rekomendasi itu internal paslon, KPU hanya menerima pendaftaran paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol, ” tegasnya.

 

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malra saat memberi keterangan pers. (Dokumentasi KPU Kabupaten Malra)

 

Basuki merincikan untuk dukungan Pasangan Muhammad Thaher Hanubun, dan  Carlos Viali Rahantoknam diusulkan oleh gabungan parpol yaitu PKS, PAN, PDIP, PERINDO, dan DEMOKRAT.

Pasangan Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw. Pasangan dengan jargon Damai diusulkan oleh PKB, GERINDRA, dan NASDEM.

Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Akhmad Yani Rahawarin. Paslon dengan jargon Maryadat, diusulkan oleh PKN, PSI, HANURA, PPP, GARUDA, GELORA, BURUH, dan UMMAT

“GOLKAR & PBB tidak ambil bagian dalam proses pengusulan Paslon saat mendaftar di KPU Maluku Tenggara, ” tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *