MalraTerkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pertemuan bersama Dinas Kesehatan setempat membahas calon Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatana oleh calon kepala daerah (calkada) Bupati dan wakil Bupati.
Hal itu disampaikan Plh Ketua KPU Malra, Triko Liwa Notanubun, kepada media diruang kerjanya, Jumat (9/8/2024).
Dijelaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinkes setempat sejak tanggal 7 Juli untuk dilakykan pertemuan. Alhasil, dirinya bersama staff KPU Malra akhirnya melakukan pertemuan dengan Plt. kadis kesehatan.
Adapun pertemuan dimaksud dalam rangka mengikuti amanat Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dalam keputusan itu mengamanatkan bahwa KPU kabupaten/kota maupun provinsi berkoordinasi dengan dinas yang menyeleggarakan urusan kesehatan, meminta tiga nama rumah sakit (RS) untuk dijadikan sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah,” jelas. Triko.
Dalam lampiran Keputusan KPU dimaksud, pada Bab II huruf C (tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan), pada angka 1 (tempat pemeriksaan) berbunyi :
Dalam rangka proses penetapan Rumah Sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan.
Nantinya setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Setelah diperoleh tiga nama RS tersebut, KPU Malra akan melakukan pleno untuk menetapkan salah satu untuk dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati,” beber Triko.
Ia menambahkan, RS yang dimaksudkan yakni milik pemerintah dan/atau yang dikelola oleh TNI/Polri. Sementara RS milik pihak swasta tidak dapat dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
“Ada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, RSUD dr. Haulussy Ambon dan RS Tk. II Prof. dr. J. A. Latumeten Ambon (RS Tentara). Sekarang kita tengah menunggu rekomendasi tiga nama yang disampaikan oleh Dinkes Malra,” tandas Triko.
Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati mencakup kesehatan (jasmani dan rohani) serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
“Terkait pemeriksaan narkoba, nantinya pihak BNN akan dilibatkan,” katanya.
Diketahui, RS yang dijadikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan calon kepala daerah adalah yang memenuhi standar. Hal ini mengingat karena ada sejumlah item (jenis) penyakit yang akan diperiksa.
“Jika RSUD Karel fasilitasnya memadai untuk seluruh pemeriksaan jenis penyakit, maka itu akan jadi pertimbangan bagi kami saat pleno nanti. Namun jika sebaliknya, maka kami akan memilih RS yang lain,” ungkapnya.
Triko selaku Ketua Divisi Teknis KPU setempat itu menjelaskan, terkait batas waktu pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni satu hari setelah proses pendaftaran calon di KPU.
“Jika hingga pada batas waktu itu, dinas kesehatan belum memasukan nama RS sebagai rekomendasi, maka KPU dapat mengambil inisiatif untuk memilih RS yang memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan dimaksud,” tutup triko. (JFR)