KPU Malra Kembali ‘Warning’ Caleg Terpilih Soal LHKPN

Bagikan Artikel

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat.

 

Malraterkini.com.- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat kembali memberikan sinyal ‘warning’ atau peringatan kepada para Calon Anggota DPRD Kabupaten Malra terpilih pada Pileg 2024.

Hal ini disampaikan Oat dihadapan perwakilan Partai Politik yang mengikuti Sosialisasi Penyusunan Dokumen Visi, Misi dan Program bagi Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malra periode 2024-2029.

“Bahwa sebagaimana kita ketahui, pada Oktober 2024, AMJ Anggota DPRD Kabupaten Malra periode 2019-2024. Jika, akhir jabatan (AMJ DPRD) 31 Oktober 2024, maka merujuk PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Calon Anggota DPRD yang terpilih dan ditetapkan KPU wajib menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Maluku Tenggara selambat-lambatnya 21 hari sebelum dilantik,” tandas Oat dalam sambutan pada acara sosialisasi, Rabu (17/7/2024).

Ia mengingatkan, jika dihitung 21 hari sejak AMJ pada 31 Oktober 2024 maka akhir penyerahan LHKPN tanggal 11 Oktober 2024.

“Paling lambat 11 Oktober 2024, tanda terima LHKPN telah diterima KPU Kabupaten Malra. Hal ini
Untuk tidak menimbulkan konsekuensi hukum maka kami mengingatkan. Jangan sampai 11 Oktober 2024 tidak menyampaikan LHKPN,” ingatnya.

Ketua KPU Malra 2 periode itu menegaskan, jika tanggal 11 Oktober 2024 tidak menyerahkan LHKPN secara praktis tidak ikutsertakan dalam penyampaian nama calon terpilih kepada gubernur melalui Bupati untuk dilantik.

“Praktis, KPU tidak mengusulkan nama caleg bersangkutan (caleg tidak menyampaikan LHKPN) dalam pengusulan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 kepada Gubernur Maluku melalui Bupati Maluku Tenggara, “tegasnya. (SAT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *