Malraterkini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Dukungan Teknis Dalam Rangka Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 bertempat di Ballroom Grand Vilia Hotel, Selasa (22/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut pengurus dari tiap Partai Politik, serta 9 narasumber antara Kepala Lapas Tual, Polres Malra, Kodim 1503/Malra, Kejari Tual, dan pejabat mewakili pemerintah daerah Malra.
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat menjelaskan, kegiatan rapat koordinasi tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat pada tanggal 24 – 27 Agustus 2024 mendatang, akan dimulai tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra.
“KPU Maluku Tenggara akan mengumumkan proses pendaftaran pada periode ini dan akan menerima secara langsung pendaftaran tiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU,”jelas Oat dalam sambutannya.
Ia mengatakan, hadirnya tiap narasumber yang diundang merupakan perwakilan dari lembaga-lembaga yang memiliki wewenang administrasi terhadap pemenuhan syarat pencalonan Bupati dan wakil bupati.
Keputusan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terutama partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Malra pada Pemilu tahun 2024 memahami dan memenuhi syarat-syarat pencalonan dengan tepat
“Partai politik yang memiliki legitimasi untuk memberikan rekomendasi kepada setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati harus siap memberikan advice (pemahaman) yang diperlukan terkait pemenuhan syarat pencalonan,” kata Oat.
Ketua KPU Malra dua periode itu menegaskan melalui kegiatan tersebut, tidak akan terjadi salah tafsir dan multi tafsir terhadap sejumlah syarat-syarat pencalonan dalam proses pendaftaran nantinya.
“Kami KPU Maluku Tenggara berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan ini dengan transparan dan akuntabel. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan teknis dan administratif semua pihak terkait, sehingga proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tukasnya. (JRF)