Lanjut RDP, Rasyid : Ini Tunggakan Bukan Hutang

Bagikan Artikel

 

MalraTerkini.Com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara adalah Rasyid memberikan penjelasan pada rapat Gabungan Bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Terkait status persoalan Jamkesda.

Dewan Perwakilann Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Kembali melanjutkan rapat yakni Rapat Gabungan Komisi II dan Komisi III Bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD dan BPJS Kesehatan Maluku Tenggara, Jumat (24/1/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin.

Kepala BPKAD Malra Rasyid saat memberikan penjelasan mengatakan, sesuai Standar Transaksi Daerah, bahwa tagihan untuk Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur ini dikategorikan sebagai Tunggakan dan bukan Hutang.

“Hal ini karena belum dianggarkan di APBD yang tidak dibayarkan, tetapi ini belum dianggarkan sehingga ini disebut tunggakan.Baik hutang maupun tunggakan tetap menjadi kewajiban daerah untuk dibayarkan”terangnya.

Dikatakan, Berdasarkan data yang diberikan dari RSUD bahwa tunggakan tersebut hingga tahun 2024 sebesar Rp.6,3 Milyar rupiah yang belu dibayarkan oleh pemda.

“Terhadap tunggakan Jamkesda ini memang sudah ada rekomendasi dari BPK dan juga rekomendasi LKPJ tahun 2023 untuk dibayarkan. Kami juga sudah mengusulkan pada pembahasan APBD 2024 tetapi lagi-lagi karena semangat kita dalam mendukung KPU dan Bawaslu pada Pileg dan pilkada sehingga usulan ini tidak dapat dimasukan lagi.”pungkasnya.

Rasyid menjelaskan terhadap Usulan pembayaran juga telah dimasukan pada APBD tahun 2025, tetapi Kembali tidak dapat dimasukan karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Menjelaskan usulan Ketua Komisi III tentang pembuatan Peraturan Daerah tentang Jamkesda, menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mengatur secara terperinci Jamkesda, kalaupun Perda tentang Jamkesda belum ada namun menurutnya hal ini bisa diatur melalui Peraturan Bupati.

Mendengar jawaban ini, Ketua Komisi II DPRD Malra Albertus Efruan menegaskan bahwa Harmonisasi APBD 2025 belum dilakukan, sehingga jika dibahas untuk dimasukan tentang pembayaran ini bisa dilakukan asalkan ada alas an mendesak yang memang memaksakanann pembayaran tunggakan ini harus dilakukan.

Ketua Komisi II Benedict Fadly Reyaan juga mengusulkan agar setidaknya separuh tunggakan di RSUD khususnya pada obat-obatan dan Tenaga medis dapat dibayarkan sehingga proses pelayanan Kesehatan dapat berjalan lebih baik kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *