MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) turut menghadiri sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara sengketa pemilihaan kepala daerah tahun 2024.
Sidang perkara Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 harus berlanjut ke atas meja sidang MK melalui permohonan laporan oleh pasangan Calon nomor urut 1 Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI pada Panel Hakim 1, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Selasa (14/1/2025)
Menariknya Bawaslu Malra turut hadir dalam sidang dimaksud untuk nantinya memberikan keterangan tertulis.
“Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Untuk agenda Bawaslu saat ini katong masih fokus di situ. Jadi Bawaslu hadir sebagai pemberi keteragan tertulis,” terang Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun kepada media melalui telepon.
Dijelaskan, dokumen keterangan tertulis yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi merupakan jawaban Bawaslu terkait sengketa Pilkada, yang oleh diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.
“Bawaslu akan menjawab sesuai dengan dalil pemohon. Sesuai dengan pengawasan yang Bawaslu lakukan,” jelas Somnaikubun.