
Mencegah ‘Nasib Naas’ KopDes Merah Putih
Oleh : Tarsisius Sarkol,S.Sos,M.Si
(Sekolah Tinggi Ilmu – Ilmu Sosial Tual)
Koperasi Merah Putih, atau Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Mengutip laman Setneg.go.id, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden secara umum. Instruksi secara khusus, instruksi juga bagi bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat dalam pembentukan dan pengelolaan KopDes Merah Putih (Setneg RI, 2025).
Melihat kembali instruksi Presiden bagi bupati/walikota, termasuk Bupati Maluku Tenggara untuk mengawasi pembentukan dan pengelolaan KopDes Merah Putih, mengisahkan kembali ‘nasib naas’ Koperasi Serba Usaha.
KSU yang gencar dibentuk pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara setiap desa/kelurahan tahun 2009. Alhasilnya, dari hasil penelitian dengan judul Efektifitas Pengelolaan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2022 oleh Tim Peneliti STIS Tual menunjukan sejak pembentukan KSU, setiap desa memiliki KSU sehingga Koperasi di Maluku Tenggara berjumlah koperasi 340 unit.
Namun, dari 340 koperasi yang terdaftar hanya 287 yang berstatus aktif, 4 koperasi berstatus sehat, 1 koperasi berstatus berkualitas, dan 1 koperasi berstatus mandiri.
Banyaknya koperasi harusnya menjadi modal meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengurusnya sehingga berdampak pertumbuhan ekonomi daerah. Hasil penelitian STIS Tual akhirnya menyimpulkan, pengelolaan koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara belum efektif.
Penelitian STIS Tual memfokuskan pada tiga kecamatan yaitu koperasi di wilayah Kecamatan Kei Kecil berjumlah 153 koperasi yang diwakilkan 11 koperasi, Kecamatan Manyeuw dari 27 koperasi yang diwakilkan 8 koperasi, dan kecamatan Kei Besar 48 koperasi yang diwakilkan 11 koperasi menunjukan pengelolaan koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara belum berjalan secara efektif sehingga tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota padahal setiap desa telah memiliki KSU. Pengalaman pembentukan KSU tahun 2009 lalu,seharusnya menjadi evaluasi pemerintah daerah guna mengantisipasi pengelolaan KopDes Merah Putih tahun 2025.
Hasil kajian STIS Tual menemukan, meski KSU sudah memiliki Badan Hukum. Sayangnya, KSU tidak beraktivitas secara kelompok, sebaliknya dikelola pribadi pengurus. KSU hanya didirikan secara formil guna memenuhi persyaratan administrasi.
KSU dibentuk tanpa permodalan dan pendampingan dan sehingga disarankan KSU mengelola usaha-usaha sektor riil yakni kios, perkebunan, ternak, kerajinan tangan dan perlu pendampingan professional.
Mencegah “Nasib Naas” KopDes Merah Putih
Belajar dari ‘nasib naas’ yang dialami KSU tahun 2009, maka demi mencegah nasib naas serupa menimpa KopDes Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu model pengelolaan koperasi sesuai dengan potensi kewilayahan dengan tahapan pengembangan meliputi;
Pertama, Tahapan Edukasi KopDes Merah Putih dimana pemerintah daerah harus menyiapkan sumber daya pengurus, anggota maupun pengawas koperasi. Tahapan edukasi melalui seminar, workshop, pelatihan dasar, bimbingan teknis, telaah literatur dan studi tour.
Kedua, Tahapan Pemantapan Manajemen, adalah tahapan krusial sebab banyak pengelolaan koperasi yang melenceng dari prinsip dasar koperasi sehingga manajemen dianggap gagal. Operasional koperasi kerap dijalankan pengurus secara individu sehingga berpengaruh terhadap komunikasi antar anggota, rendahnya partisipasi aktif anggota terhadap kemajuan usaha dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang bermasalah.
Ketiga, Tahapan Studi Tour, dimana pemerintah daerah mendampingi KopDes Merah Putih untuk mampu bekerjasama dengan koperasi lain yang pengelolaanya kategori sehat dan berkualitas. Studi Tour pada koperasi yang sudah berkembang maju akan membuka cakrawala berpikir baik anggota maupun pengurus mempraktekan pengelolaan koperasi yang sehat dan berkualitas.
Tahapan keempat, tahapan Inovasi, dimana KopDes Merah Putih bakal menghadapi tantangan ekonomi global sehingga perlu pengelolaan koperasi berbasis e-comers dalam membangun networking. Kedepan, KopDes dapat menggunkan aplikasi Informasi Teknologi (IT) yang memudahkan komunikasi antara anggota, pengurus dan pengawas maupun demi menjawab kebutuhan pemerintah terkait pelaporan keuangan koperasi.
Tahapan kelima, membentuk Koperasi Berkualitas, setelah melewati tahapan Panjang KopDes Merah Putih diharapkan dapat menjalankan manajamen yang sehat dan berkualitas. Manajamen di landasi pada prinsip koperasi dengan pemanfaatan IT sehingga dapat meningkatkan kesejahteran anggota melalui pembagian SHU.Manajemen koperasi yang produktif dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah.
Penulis menyarankan disiapkan peraturan pemerintah daerah tentang pengelolaan koperasi yang berbasis kepulauan seperti pengelolan koperasi dibidang perikanan, pertanian dan pariwisata.
Perlu adanya pengawasan melekat kepada semua pengurus dan anggota koperasi dalam menjalankan usaha koperasi berbasis kepulauan. Pendampingan professional terhadap pelaku usaha koperasi khusunya dalam menjalankan fungsi di bidang produksi dan pemasaran hasil usaha.
Daftar Pustaka
Apsari, S. (1987, Maret 3). Proses Penyusunan Laporan Keuangan Untuk Koperasi Konsumsi. Yogyakarta: Liberty. Retrieved Maret 29, 2022, from https://text-id.123dok.com: https://text-id.123dok.com
Rahanra, F. (2022). Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Journal Of Social dan Economics Research, 4(1), 148-154. doi:https://doi.org/10.54783/jser.v4i1.349
Setneg RI. (2025, April 14). https://setneg.go.id/baca/index/inilah_inpres_9_2025_tentang_percepatan_pembentukan_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih. Retrieved from https://setneg.go.id/: https://setneg.go.id/baca/index/inilah_inpres_9_2025_tentang_percepatan_pembentukan_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih