Minim Pegawai Dan Fasilitas Pendukung Jadi Kendala Kinerja Di BPBD Maluku Tenggara

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Kondisi tidak memadai harus dihadapi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara dalam memberikan pelayanan serta merespon laporan masyarakat.

Sejumlah kondisi tersebu disampaikan Sekretaris Badan dan Kepala Bagian di BPBD Maluku Tenggara saat rapat pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 bersama Komisi III DPRD Malra, Jumat (11/7/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Badan Etus Maturbongs menjelaskan Anggaran BPBD tahun 2024 sebesar Rp.2.873.339,256.00, realisasi anggaran sebesar Rp. 2.709.585.414, atau 94,15 persen.

Dijelaskan juga dalam proses pelayanan penanganan bencana, BPBD selalu melakukan koordinasi dan bantuan bersama pihak lainnya seperti BASARNAS.

Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan Fasilitas milik BPBD.

Fasilitas yang dimiliki BPBD diantaranya sejumlah kendaraan Dinas, 1 unit Mobil Damkar yang sudah dialihkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran, dan dua unit SpeedBoat yang dijelaskan bahwa 1 mesin sudah mengalami kerusakan sejak lama, sedangkan 1 unitnya mengalami kerusakan dan mesin pada speedboat tersebut telah dicuri.

“Pada 1 unit SpeedBoat itu menggunakan 2 buah mesin tempel jenis Merkuri 250 Hp mengalami kecurian sejak lama dan tidak digunakan lagi, adapun 2 unit speedboat ini adalah Hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),”terang Kepala Bidang Perencanaan BPBD Kabupaten Maluku

Kondisi kerusakan pada SpeedBoat dikatakan sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, adapun pengajuan anggaran untuk perbaikan sudah dilakukan tetapi mengalami pemotongan atau pengalihan.

Dijelaskan bahwa Kondisi lain yang harus dihadapi BPBD Maluku Tenggara saat ini adalah secara operasionalnnya dalam keadaan yang kurang baik karena jumlah pegawai di badan tersebut sebanyak 21 orang, beberapa pegawai yang sudah mau pensiun dan, beberapa sudah dipindahkan ke OPD Lainnya.

Keterbetasan dihadapi juga tentang ketersediaan anggaran dan fasilitas yang akhirnya berdampak pada respon terhadap kondisi bencana yang terjadi.

Kondisi ini mendapat respon beraneka oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Malra.

Sejumlah kritikan dan masukan diberikan kepada BPBD dan mengharapkan adanya perubahan pada tahun 2025 dan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *