MALRA TERKINI.COM – Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, telah memasuki Pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Provinsi Maluku.
Khusus untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tual 1, terdapat banyak kejanggalan yang terjadi pada hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Desa Tual, yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hokum karena dinilai sebagai tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
Hal ini diungkapkan salah satu Saksi Partai Ummat Kota Tual, Sirhan Nizar Serther, kepada Ambon Eskpres, melalui telepon seluler, Rabu (13/3) kemarin. Menurutnya, Mark-Up suara terjadi begitu nyata di TPS 21 dan hal itu telah terungkap saat pleno di KPU.
“Jadi kronologis kasus ini, memang dari awal pleno pas sampai di TPS 21 itu, sudah ditemukan kejanggalan yang luar biasa karena C1 hasil sudah di obrak-abrik dengan Tipe-X,”ungkapnya.
Terbukti, lanjutnya, calon Anggota DPRD Kota Tual, nomor urut 10 dari Partai NasDem, Dapil Kota Tual 1, yang pada pleno kecamatan hanya memiliki dua suara sah, bias berubah menjadi 68.
“Dari situlah kecirugaan kita muncul. Karena terindikasi kotak suara di TPS 21 itu telah hilang saat dua hari pelaksanaan pleno rekapitulasi kecamatan, dari lokasi penyimpanan kotak suara di Gedung LPTQ Kota Tual,”bebernya.
“Dan diam-diam kita dalami mengenai hilangnya kotak suara itu, tiba-tiba dua hari kemudian kotak suara itu kembali muncul, entah dari mana datangnya,”sambungnya.
Terhadap semua kejanggalan tersebut, ia mengaku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual, dalam Pleno di KPU akhirnya merekomendasikan untuk hitung ulang.” Dan saat pleno tadi malam (Red-12/3), kita sudah curiga didalam TPS 21 itu sudah tidak steril,”ujarnya.
“Lalu setelah Bawaslu merekomendasikan hitung ulang, maka hasilnya betul seperti yang kita duga, segel semua surat suara di TPS 21 itu sudah terbuka,”ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengaku, ketika dilakukan pembongkaran terhadap surat suara sah untuk dihitung ulang, dirinya melihat bahwa mayoritas surat suara berjumlah 232 yang dinyatakan sah itu, ternyata tidak memiliki tanda tangan KPPS.
“Dari 232 cuma 18 yang tanda tangan, selebihnya tidak ada yang tanda tangan. Maka sesuai PKPU dan undang-undang nomor 7 tentang Pemilu, memang tidak sah kalau tidak ada tanda tangan KPPS,”tegasnya.
“Dan dari forum rekapitulasi tadi malam menetapkan bahwa, 18 surat suara yang telah ditandatangani itu dinyatakan sah dan yang tidak punya tanda tangan tidak dinyatakan sah,”sambungnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang telah terbukti itu, maka diduga kuat surat suara sah sudah diganti dengan surat suara lain. Maka sebagai saksi dari partai Ummat dirinya telah nyatakan sikap resmi didalam Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara KPU Kota Tual, meminta dan mendesak Bawaslu bahwa apa yang ditemukan itu merupakan kejahatan Pemilu.
“Jadi sikap Partai Ummat Kota Tual bahwa harus dilakukan tindakan oleh Gakumdu untuk memproses masalah ini sesuai ketentuan hukum agar ada efek jerah,”paparnya.
“Karena partai Ummat meyakini mainan kejahatan ini, bukan ada pada tingkat KPPS, tapi sudah pada domain penyelenggara diatasnya. KPPS hanya dikorbankan, tapi aktornya adalah penyelenggara diatas,”tutupnya. (ZAP)