MK  Sampaikan Beberapa Bukti KPU Malra Tidak Terbaca

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa koreksi terhadap bukti kepada setiap Pihak Perkaara PHPU Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara

sidang dipimpin langsung oleh Ketua Panel MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH, Kamis (23/1/2025), dengan Agenda sidang mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara selaku termohon, pihak terkait yaitu pasangan calon terpilih Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, serta keterangan Bawaslu Maluku Tenggara.

Setelah mendengarkan jawaban dari Pihak Termohon (KPU), Terkait, dan Bawaslu, Ketua Panel Suhartoyo menyampaikan beberapa pesan kepada setiap pihak.

Untuk Pemohon (Paslon Calon Bupati Nomor Urut 1 Maryadat), Ketua Panel menyampaikan pada Bukti B21, 29A,38,32Q, 38E,62, dan 63, sampai dengan 68 untuk bukti tambahan.

Sedangkan untuk termohon (KPU Malra), dikatakan, pada bukti  T1-T67, catatanya T37,42,44,45,49,56,57,58,61,62,dan 63 tidak jelas terbaca.

“Untuk termohon untuk dilihat lagi ke bagian, jadi kita tidak sahkan untuk bukti-bukti karena tidak bisa dibaca.”jelasnya.

Pesan yang sama juga turut disampaikan Pimpinan Sidang kepada Pihak Terkait dan Bawaslu Malra terhadap beberapa bukti yang tidak terbaca dengan baik.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo juga menjelaskan untuk perkara-perkara yang tadi disidangkan maka untuk perkembangan berikutnya akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, karena perkara-perkara ini akan di sikapi dengan ada tidak tidaknya putusan dismissal.

Olehnya itu terhadap perkaraa-perkara yang ada putusan dismissal mala perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian, tapi jika tidak ada putusan dismissal perkara lanjut pada tahapan pembuktian maka setiap pihak atau para pihak bisa mengajukan bukti tambahan termasuk saksi ahli, yang jumlahnya jika PHPU Tingkat Provinsi/Gubernur maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkagt bupati/walikota maksimal 4 orang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *