MK Tolak Gugatan Maryadat, MTH-VR Dipastikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara

Bagikan Artikel

Suasana Pengucapan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Maluku Tenggara. ( foto: tangkapan layar)

 

Malraterkini.com.- Gugatan perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan putusan dismissal sesi III oleh 9 Hakim Konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dengan demikian apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan dismissal atau putusan sela tersebut.

Putusan majelis hakim ini juga memastikan, gugatan pasangan dengan Jargon Politik Maryadat itu tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Sejak Rabu pagi, perhatian warga Kabupaten Maluku Tenggara tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya warga menanti agenda persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 yang memasuki tahapan putusan Dismissal yang diucapkan sekira pukul 22.30 WIB atau jam 12 malam waktu Maluku Tenggara.

Keputusan 9 Hakim Konstitusi Republik Indonesia mengakhiri drama panjang Pilkada Maluku Tenggara sehingga memastikan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025 – 2030.

Sesuai ketentuan Peraturan perundangan, pasca pengucapan putusan MK maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Dalam Rangka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Maluku Tenggara Tahun 2024. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil Pleno kepada DPRD Kabupaten Malra untuk diproses pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *