MB alias Musa Pemilik Senjata Tajam Pada Malam Tahun Baru Diserahkan ke Jaksa. (Foto: Istimewa)
Malraterkini.com.- Komitmen Kepolisian Resor Maluku Tenggara menindak setiap ancaman minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal terus terlihat dengan ditangkap dan diproses sejumlah pelaku. Seperti yang dialami M.B alias Musa, salah satu pemuda yang diamankan Polres Maluku Tenggara pada malam pergantian tahun karena memiliki senjata tajam (sajam). Musa resmi diserahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa 10 Februari 2026.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam keterangannya, 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIT, mengungkapkan pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam yang terjadi saat pergantian tahun baru 2026.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. Saat itu, seorang pria berinisial M.B alias Musa, dalam kondisi mabuk, menghalangi serta mengancam pengguna jalan dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau berbentuk sangkur.
Kejadian berlangsung di samping Landmark Langgur, tepat di depan Rumah Makan Sari Minang, dan sempat menimbulkan keresahan warga.
“Anggota Polres Maluku Tenggara yang sedang melaksanakan patroli mendapati langsung pelaku membawa dan mengacungkan senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan melalui tangkap tangan, beserta barang bukti sebilah pisau,” jelas Kapolres.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa M.B alias Musa merupakan pemilik senjata tajam tersebut tanpa izin, sehingga perbuatannya dinilai sebagai kepemilikan senjata tajam ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, tersangka beserta barang bukti secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas, Polres Maluku Tenggara terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan, seperti Kompleks Pemda, Landmark Langgur, Ohoibun, Mangga Dua, dan sekitarnya.
Selain itu, Polres Malra juga bersinergi dengan Perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda melalui kegiatan patroli dan ronda bersama.
“Kami tetap mengedepankan langkah preventif dengan sasaran minuman keras dan senjata tajam, namun penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi miras, tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menghindari pergaulan yang dapat merusak masa depan.
“Setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensinya dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandas Perwira Dengan Dua Melati di Pundak itu. (RB)
