MalraTerkini.Com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut penelusuran Proses Rekrutan KPPS oleh KPU Maluku Tenggara.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malra Alwi Alhamid saat konferensi Pers, Senin (28/10/2024).
Alwi menjelaskan, penyampaian rekomendasi perbaikan dikeluarkan Bawaslu melalui Panwascam kepada KPU dalam hal ini PPK pada proses perekrutan KPPS Pilkada Malra 2024.
“Melalui Panwascam telah menyurati kepada KPU agar dilakukan perbaikan karena melalui penelusuran oleh Panwascam terhadap pengumuman hasil seleksi KPPS ditemukan ada yang NIK sudah tercantum masuk di Aplikasi Sipol,”Terang Alwi.
menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk diproses.
Alwi mengatakan, dari 11 Kecamatan yang ada, Rekomendasi perbaikan diberikan kepada Kecamatan Keci Kecil, Hoat Sorbay, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besat Selatan Barat, Kei Besar Utara Timur, dan Kei Besar Utara Barat.
Dari 9 Kecamatan yang telah diberikan rekomendasi, yang belum diproses adalah Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatran Kei Besar, Kei Besar Utara Timur, dan Kei Besar Utara Barat.
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richard E.A Somnaikubun menambahkan, Tiap kecamatan yang dikeluarkan rekomendasi perbaikan dengan keterangan Keci Kecil – 4 orang, Hoat Sorbay – 1 orang, Kei Kecil Timur – 1 orang, Kei Kecil Timur Selatan – 2 orang, Kecamatan Kei Besar – 14 orang, Kei Besar Selatan – 3 orang, Kei Besar Selatan Barat – 3 orang, Kei Besar Utara Timur – 11 orang, dan Kei Besar Utara Barat – 2 orang.
“Pada PPK Kecamatan Kei Besar saran perbaikan diberikan kepada 1 orang karena orang tersebut diketahui mengikuti kampanye Paslon tertentu dan membuat gestur dukungan terhadap Paslon tersebut. sehingga kita rekomendasikan dan itu sudah diproses oleh KPU,”Tutup Richardo.(JFR)