Malraterkini.com.- Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu Kecamatan Manyeuw Kabupaten Maluku Tenggara kepada kejaksaan negeri setempat.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH, dalam press release yang digelar Rabu 6 Februari 2026.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada dini hari 28 September 2025 di jalan tengah Kampung Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, Kabupaten Maluku Tenggara.
Korban diketahui bernama Joseph Sirken. Kejadian bermula saat tersangka berinisial Y.S alias Onas bersama korban dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah satu warga.
Dalam kondisi mabuk, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, yang diketahui merupakan saudara kandung. Perselisihan dipicu ucapan korban yang menyinggung latar belakang tersangka, sehingga membuat tersangka tersulut emosi.
“Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan langsung memukul korban berulang kali ke arah kepala,” ungkap Kapolres menjelaskan kronologi awal kasus tersebut di Markas Polres Maluku Tenggara Rabu (6/2/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban tergeletak di jalan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka berat di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun dan dirawat intensif di ruang ICCU selama 10 hari. Dokter sempat menyarankan rujukan keluar daerah untuk pemeriksaan CT Scan, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan rangkaian penyidikan. Y.S alias Onas kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara.Setelah berkas dinyatakan lengkap, pada 5 Februari 2026 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan serta mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras.
“Miras sangat berpengaruh terhadap fungsi otak dan kondisi mental, serta menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kekerasan, bahkan dalam lingkungan keluarga sendiri,”tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Bumi Evav. (RB)
