Panwaslu Kei Besar Beri Penguatan Kapasitas PKD

Bagikan Artikel

Panwaslu Kei Besar Beri Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kei Besar. (Foto: Panwaslu Kei Besar)

 

Malraterkini.com.- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengawas Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Kei Besar melakukan penguatan kapasitas aparatur pengawas pemilihan dan kesekretariatan.

Hadir dalam kegiatan, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Kei Besar bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kei Besar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar, Riki Yakob Ngarbingan menjelaskan bahwa pelaksanaan penguatan kapasitas bagi jajaran Adhoc guna menyiapkan perangkat bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui penguatan kapasitas, kita mau menyiapkan jajaran (Adhoc) memahami tugas dan fungsi  sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, ” jelas Riki kepada wartawan saat kegiatan berlangsung di SD Negeri 1 Elat, Rabu (31/7/2024).

Ia menuturkan, nantinya jajaran Adhoc akan lebih siap mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Jajaran kita harus siap mengawasi jalannya tahapan Pilkada, ” tandasnya.

Hadir dalam penguatan kapasitas, Tarsisius Sarkol (Mantan Komisioner KPU Malra 2019-2024). Sarkol menitikberatkan pada penguatan kapasitas Adhoc pada tahapan yang sedang berlangsung yakni tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Sebagai pengawas, rekan-rekan harus mempelajari terkait peraturan KPU yang sedang berlangsung seperti saat ini, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilihan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ” imbaunya.

Ia mengingatkan, jajaran pengawas Pemilu agar memastikan terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan penyusunan daftar pemilih sesuai amanat perundang-undangangan.

Rekan-rekan wajib memastikan terhadap mekanisme penyusunan daftar pemilih, seperti yang telah dilalui tahapan Coklit pemilih sesuai mekanisme. Setelah itu tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemiluh Tetap, ” ingatnya. (SAT) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *