Pasangan MTH-VR Disambut Ritual Adat dan Didoakan Pastor

Bagikan Artikel

 Pasangan MTH-VR Disambut Ritual Adat di Desa Kolser. (Foto:Dani Metiduan)

 

Malraterkini.com.- Warga Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil antusias menyambut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam. Penyambutan dalam ritual adat dan doa serta pemberkatan pasangan MTH-VR oleh Pastor John Renmeuw di Goa Maria Kolser, Kamis 10 Oktober 2024.

Setelah penjemputan warga mengarak pasangan MTH-VR yang didampingi pimpinan partai politik pengusung menuju lokasi kampanye dialogis.

Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Malra, Fadly Reyaan menegaskan pilihan untuk memilih pasangan MTH-VR, karena selama 5 tahun kepemimpinan MTH sebagai Bupati Malra periode 2018-2023 telah membuktikan kinerjanya.

“Karena beliau (MTH) terbukti telah mensejahterahkan masyarakat lewat pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia maka kita wajib mendukung beliau melanjutkan kepemimpinan lima tahun kedepan,” ajak Anggota DPRD Kabupaten Malra itu saat Kampanye Dialogis Pasangan MTH-VR di Desa Kolser, Kamis (10/10/2024).

Fadly pun menyebutkan, Gereja Katolik Desa Kolser tak luput dari perhatian MTH ketika memimpin. Tak tanggung-tanggung, MTH mengalokasikan Rp 3,5 miliar.

“Sebenarnya dalam kitab suci mengajarkan kita ketika memberi tangan kanan, tangan kiri tidak boleh mengetahui. Tapi, sebagai bentuk klarifikasi dan indikator pencapaian bapak Muhammad Thaher Hanubun, perlu saya sampaikan bahwa beliau punya perhatian bagi gereja di Kolser, ” tandasnya.

Ia pun menepis informasi terkait bantuan pemerintah daerah Kabupaten Malra bagi gereja Katolik Langgur yang dituding hanya dialokasi Rp 2,5 miliar.

“Saya selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, perlu saya tegaskan terkait bantuan bagi gereja Langgur itu dialokasikan tahun dua ribu dua puluh dua sebesar dua koma lima miliar rupiah dan nantinya tahun dua ribu dua puluh tiga dialokasi sebesar empat miliar rupiah, “rincinya.

Politisi muda Perindo itu menyayangkan kampanye politik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu yang terkesan menyampaikan informasi tanpa data dan fakta.

“Jadi Jangan pembohongan publik tanpa data dan fakta. Boleh berkampanye dan tidak menyebarkan hoax dengan data yang tidak benar, ” ketusnya. (JRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *